Pebulu Tangkis Cantik China Positif Doping
A
A
A
BEIJING - Dunia bulu tangkis kambali tercoreng setelah pebulu tangkis cantik China Yu Xiaohan positif menggunakan doping. Sanksi sudah pasti akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan. "Sanksi sementara diberikan berdasarkan Pasal 7.9.2 dari Peraturan Anti-Doping BWF. Dengan begitu atlet dilarang berpartisipasi dalam kompetisi BWF sampai adanya sidang panel BWF," bunyi pernyataan BWF, Senin (23/11/2015).
Xiaohan yang selama ini bermain di nomor ganda putri dan campuran itu kedapatakan menggunakan zat terlawang saat berlaga di Universiade di Gwanju pada Juli lalu. Kemudian hasil tes yang dilakukan pada 28 September diketahui kalau Xiahoan positif menggunakan doping.
Doping di dunia bulu tangkis bukan yang pertama. Tahun lalu publik juga dikejutkan dengan kasus yang menimpa pebulu tangkis putra Malaysia, Lee Chong Wei.
Chong Wei kedapatan menggunakan doping saat tampil di Kejuaraan Dunia di Denmark 2014. Chong beruntung dalam sidang panel hanya menjalani hukuman delapan bulan. (Baca juga : Lee Chong Wei Cuma Dihukum Delapan Bulan)
Namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan. "Sanksi sementara diberikan berdasarkan Pasal 7.9.2 dari Peraturan Anti-Doping BWF. Dengan begitu atlet dilarang berpartisipasi dalam kompetisi BWF sampai adanya sidang panel BWF," bunyi pernyataan BWF, Senin (23/11/2015).
Xiaohan yang selama ini bermain di nomor ganda putri dan campuran itu kedapatakan menggunakan zat terlawang saat berlaga di Universiade di Gwanju pada Juli lalu. Kemudian hasil tes yang dilakukan pada 28 September diketahui kalau Xiahoan positif menggunakan doping.
Doping di dunia bulu tangkis bukan yang pertama. Tahun lalu publik juga dikejutkan dengan kasus yang menimpa pebulu tangkis putra Malaysia, Lee Chong Wei.
Chong Wei kedapatan menggunakan doping saat tampil di Kejuaraan Dunia di Denmark 2014. Chong beruntung dalam sidang panel hanya menjalani hukuman delapan bulan. (Baca juga : Lee Chong Wei Cuma Dihukum Delapan Bulan)
(bbk)