Status GBLA di Bareskrim Beres, Ridwan Kamil Tinggal ke Koni
A
A
A
JAKARTA - Perjuangan Ridwan Kamil untuk menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai tempat Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-19, belum sepenuhnya selesai. Meskipun status GBLA di Bareskrim Polri telah beres alias mempersilakan pemerintah kota setempat untuk memperbaiki stadion tersebut.
Sebelumnya, GBLA tidak dapat digunakan sebagai tempat penyelenggaraan PON ke-19. Ini terjadi lantaran Bareskrim Polri menempatkan berkas stadion tersebut sebagai alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan salah satu pejabat pemerintah kota Bandung.
Melalui proses yang panjang, Walikota Bandung akhirnya bisa bernapas lega setelah Bareskrim menyampaikan bahwa pencarian bukti sudah selesai. Karena sudah selesai buat materi hukum, maka stadion GBLA tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti.
"Karena sudah selesai buat materi hukum maka bangunan itu tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti, karena tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti maka kami diizinkan untuk memperbaiki," ujar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2016).
Ridwan menuturkan, stadion GBLA dapat mulai diperbaiki setelah Bareskrim, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan jaksa agung terjun ke lapangan melihat titik MC nol perbaikan GBLA. "Jadi Kejaksaan, Bareskrim, Pemkot, dan tim ahli datang. Foto-foto semua ini loh yah kondisi terakhir, setelah itu masing-masing," tambah Ridwan.
Setelah melakukan perbaikan, tim ahli Pemkot Bandung dan tim ahli Bareskrim menentukan kesimpulan untuk bukti hukum dan kesimpulan apakah GBLA layak digunakan untuk PON ke-19. "Jadi berita baiknya, alhamdulillah GBLA bisa diperbaiki untuk kita perjuangkan ke KONI", tutup Ridwan.
Sebelumnya, GBLA tidak dapat digunakan sebagai tempat penyelenggaraan PON ke-19. Ini terjadi lantaran Bareskrim Polri menempatkan berkas stadion tersebut sebagai alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan salah satu pejabat pemerintah kota Bandung.
Melalui proses yang panjang, Walikota Bandung akhirnya bisa bernapas lega setelah Bareskrim menyampaikan bahwa pencarian bukti sudah selesai. Karena sudah selesai buat materi hukum, maka stadion GBLA tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti.
"Karena sudah selesai buat materi hukum maka bangunan itu tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti, karena tidak diperlukan lagi sebagai alat bukti maka kami diizinkan untuk memperbaiki," ujar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2016).
Ridwan menuturkan, stadion GBLA dapat mulai diperbaiki setelah Bareskrim, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan jaksa agung terjun ke lapangan melihat titik MC nol perbaikan GBLA. "Jadi Kejaksaan, Bareskrim, Pemkot, dan tim ahli datang. Foto-foto semua ini loh yah kondisi terakhir, setelah itu masing-masing," tambah Ridwan.
Setelah melakukan perbaikan, tim ahli Pemkot Bandung dan tim ahli Bareskrim menentukan kesimpulan untuk bukti hukum dan kesimpulan apakah GBLA layak digunakan untuk PON ke-19. "Jadi berita baiknya, alhamdulillah GBLA bisa diperbaiki untuk kita perjuangkan ke KONI", tutup Ridwan.
(sha)