PB PON XIX Cuma Terima 9 Gugatan

Rabu, 28 September 2016 - 00:09 WIB
PB PON XIX Cuma Terima...
PB PON XIX Cuma Terima 9 Gugatan
A A A
BANDUNG - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat mengalami banyak kemajuan dalam hal gugatan sengeta dibandingkan pada gelaran PON XVIII di Riau. Itu sebagaimana disamapaikan Ketua Dewan Hakim PB PON 2016, M Riyanto pada acara konferensi pers di Media Center Utama (MCU), Selasa (27/9) malam.

Rianto mengatakan, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON ke-18. Saat itu, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan. Kesembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim, katanya, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut Rianto berkata bahwa pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional.

"Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kita pun akan bekerja secara profesional," kata Rianto, seperti dikutip disitus resmi PON, Rabu (28/9/2016).

Rianto juga menambahkan, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, katanya, dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya.
(sbn)
Berita Terkait
Dua Finalis PON XIX...
Dua Finalis PON XIX Jawa Barat dan Maluku Utara Bertemu di Group B
5 Fakta Unik PON XX...
5 Fakta Unik PON XX Papua 2021, dari Keamanan hingga Noken
7 Arena PON XX Papua...
7 Arena PON XX Papua 2021 yang Diresmikan Presiden Jokowi
Buka Ramadhan Fair XIX,...
Buka Ramadhan Fair XIX, Wali Kota Medan Tegaskan Agar Aktivitas Jual-Beli Berhenti Saat Tarawih
Memalukan! Muktamar...
Memalukan! Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kendari Ricuh
2 Partai Tinju Internasional...
2 Partai Tinju Internasional Guncang Bali Big Fight XIX
Berita Terkini
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Dunia Olahraga Italia Hentikan Sementara Kompetisi
9 jam yang lalu
PSM Makassar Melaju...
PSM Makassar Melaju di Semifinal Shopee Cup 2024/2025, Catat Jadwalnya!
12 jam yang lalu
2 Pelari Indonesia Tatap...
2 Pelari Indonesia Tatap London Marathon 2025, Galang Dana Pendidikan untuk Anak Kurang Mampu
12 jam yang lalu
Gregoria Mariska Jatuh...
Gregoria Mariska Jatuh Sakit, Bagaimana Nasibnya di Piala Sudirman 2025?
14 jam yang lalu
Kevin Diks Cedera Parah,...
Kevin Diks Cedera Parah, Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang?
15 jam yang lalu
Islombek Ismoilov, Pelatih...
Islombek Ismoilov, Pelatih Muda di Balik Sukses Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
15 jam yang lalu
Infografis
9 Negara Asia Lolos...
9 Negara Asia Lolos Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Wakil ASEAN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved