PB PON XIX Cuma Terima 9 Gugatan

Rabu, 28 September 2016 - 00:09 WIB
PB PON XIX Cuma Terima...
PB PON XIX Cuma Terima 9 Gugatan
A A A
BANDUNG - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat mengalami banyak kemajuan dalam hal gugatan sengeta dibandingkan pada gelaran PON XVIII di Riau. Itu sebagaimana disamapaikan Ketua Dewan Hakim PB PON 2016, M Riyanto pada acara konferensi pers di Media Center Utama (MCU), Selasa (27/9) malam.

Rianto mengatakan, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON ke-18. Saat itu, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan. Kesembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim, katanya, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut Rianto berkata bahwa pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional.

"Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kita pun akan bekerja secara profesional," kata Rianto, seperti dikutip disitus resmi PON, Rabu (28/9/2016).

Rianto juga menambahkan, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, katanya, dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya.
(sbn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0799 seconds (0.1#10.140)