Jadi Ketua Umum PP PBSI, Gita Wirjawan dan Wiranto Berebut 34 Suara

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:50 WIB
Jadi Ketua Umum PP PBSI,...
Jadi Ketua Umum PP PBSI, Gita Wirjawan dan Wiranto Berebut 34 Suara
A A A
SURABAYA - Musyawarah Nasional (Munas) PP PBSI akan mengerucut ke pemilihan ketua umum periode 2016-2020. Dari serangkaian proses verifikasi terjaring dua nama, Gita Wirjawan dan Wiranto akan memperebutkan 34 suara.

Mengutip laman resmi PBSI, Senin (31/10/2016), Gita yang merupakan petahana sejauh ini mendapatkan dukungan dari 12 Pengprov. Sementara Wiranto mengantungi 18 dukungan Pengprov.

Dari hasil verifikasi, enam dukungan yang awalnya menyokong Gita seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Kalimatan Utara mencabut dukungan. Sedangkan dari kubu Wiranto diketahui jika Kalimantan Utara tidak sah memberikan dukungan karena surat dukungan tidak memenuhi ketentuan tim Penjaringan dan Penyaringan.

Berdasarkan AD/ART PBSI, total suara pemilihan calon ketua umum PP PBSI dalam musyawarah nasional berjumlah 34+1, 34 dari pengurus provinsi PBSI seluruh Indonesia, serta satu suara dari pengurus pusat PBSI.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PP PBSI Fuad Basya mengumumkan total dukungan adalah 30 dukungan yang sah dan memenuhi syarat dalam pencalonan ketua umum. Sebanyak lima suara tidak masuk dalam hitungan dukungan pencalonan yaitu PP PBSI karena merupakan penyelenggara yang bersifat netral.
Kedua, pengprov Jawa Timur yang juga bersikap netral selaku tuan rumah. Ketiga, Jawa Tengah juga bersikap netral. Kemudian ada Maluku yang tidak punya hak suara karena belum mempunyai surat pengukuhan organisasi. Disusul Kalimantan Utara yang surat dukungannya tidak memenuhi ketentuan tim Penjaringan dan Penyaringan.

Untuk pemilihan ketua umum yang akan berlangsung malam ini, total suara yang nanti digunakan tetap 34 suara. Satu suara yang tidak sah berasal dari Maluku.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)