Lolos Verifikasi, Agung Resmi Jadi Calon Tunggal Ketum PBSI 2020-2024

Jum'at, 06 November 2020 - 18:45 WIB
loading...
Lolos Verifikasi, Agung Resmi Jadi Calon Tunggal Ketum PBSI 2020-2024
Tim penjaringan bakal calon ketua umum (ketum) PP PBSI menyampaikan hasil verifikasi. Hasilnya, Agung Firman Sampurna dinyatakan resmi menjadi calon tunggal. Foto: twitter
A A A
TANGERANG - Tim penjaringan bakal calon ketua umum (ketum) PP PBSI menyampaikan hasil verifikasi dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) 2020. Hasilnya, Agung Firman Sampurna dinyatakan resmi menjadi calon tunggal ketum PP PBSI untuk periode 2020-2024. Dengan demikian, secara teknis dia dipastikan terpilih.

(Baca Juga: Jika Pochettino Latih MU, Ini Tiga Pemain yang Akan Diburu )

Pihak tim penjaringan bakal calon ketum PP PBSI sendiri telah melakukan verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan pada 27-30 Oktober 2020. Ketua tim penjaringan, Edi Sukarno, menjelaskan sejatinya ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

Selain Agung Firman Sampurna, ada nama Ari Wibowo. Keduanya pun sudah menyerahkan beragam hal yang masuk persyaratan, termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Agung menyerahkan 29 surat dukungan dari pengprov PBSI. Ke-29 surat suara itu berasal dari Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta.

Kemudian Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, enam surat suara dinyatakan tak sah, yakni dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara. Sebab, keenam pengprov ini memberikan suara dukungan untuk dua bakal calon sekaligus.

Untuk Nusa Tenggara Barat, surat suara dukungan untuk Ari ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara surat dukungan untuk Agung ditandatangani wakil ketua umum dan sekretaris umum. Karena itu, surat dukungan dari pengprov Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.

Sementara itu, lima surat dukungan dari pengprov lainnya dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari. Sebab, surat dukungan dari pengrov Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara yang ditandatangani ketua umum masing-masing memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Dengan begitu, Agung total hanya memiliki 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Dia pun lolos verifikasi dengan jumlah surat dukungan tersebut. Sebab, persyaratan minimal bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)