Bonus PON dan Peparnas Kontingen Jabar Cair

Selasa, 07 Februari 2017 - 15:02 WIB
Bonus PON dan Peparnas Kontingen Jabar Cair
Bonus PON dan Peparnas Kontingen Jabar Cair
A A A
BANDUNG - Para atlet Jabar peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XV 2016 akhirnya bisa bernafas dengan lega. Pasalnya bonus yang ditunggu-tunggu selama ini tercairkan.

Bahkan bukan hanya atlet, namun juga bonus akan diberikan kepada pelatih, manajer, dan mekanik yang sudah sukses mengantarkan Jabar menjadi juara umum di kejuaraan olahraga nasional empat tahunan tersebut.

Kepala Bidang Olahraga Prestasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar, Nandang Saptari mengatakan pemberian bonus yang mencapai total Rp238 milyar tersebut akan diberikan secara langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan di Sabuga ITB, Jalan Tamansari Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).

"Sebelumnya pencairan bonus akan dilakukan kemarin (7/2) tapi karena Pak Gubernur Jabar ada acara mendadak maka diundur jadi besok (hari ini)," ujar Nandang kepada KORAN SINDO saat ditemui di kantornya, komplek SPOrT Jabar, Jalan Arcamanik Kota Bandung.

Nandang berharap para penerima bonus PON XIX dan Peparnas XV 2016 ini untuk segera hadir di lokasi tepat pukul 10.00 WIB tanpa diwakili lantaran diharuskan menyelesaikan dan melengkapi proses adminitrasi. Mulai dari kwitansi pembayaran bonus PON XIX dan Peparnas XV, daftar hadir penerima, hingga penandatanganan tabungan serta ATM bank BJB.

"Jadi setiap penerima harus mengisi bukti kwitansi, daftar hadir hingga aktivasi ATM Bank BJB. Dengan jumlah penerima bonus mencapai 1.817 orang, kami perkirakan proses ini akan selesai pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk acara pokok, akan dimulai pukul 14.00 WIB dan diperkirakan selesai pada pukul 16.00 WIB," katanya.

"Kalau yang bersangkutan tidak bisa datang saat acara tersebut, maka bonus pun akan ditahan sementara sampai si penerima sudah menandatangani berkas tersebut secara langsung. Ini untuk kepentingan tertib administrasi," tambahnya.

Untuk kelancaran proses administrasi tersebut, pihaknya mengaku sudah menyiapkan sebanyak 45 meja di lokasi acara. Sebanyak 32 meja diperuntukkan bagi proses administrasi penerima bonus PON XIX dan 13 meja bagi proses administrasi penerima bonus Peparnas XV.

"Untuk PON XIX, satu meja akan melayani sekitar 50 orang penerima bonus. Sedangkan untuk Peparnas XV, satu meja untuk melayani satu cabang olahraga Peparnas XV/2016. Total penerima bonus sendiri berjumlah 1.817 orang dengan rincian 1.514 orang untuk PON XIX dan 303 untuk Peparnas XV," jelasnya.

Nandang yakin para penerima bonus akan sangat puas dengan nominal yang didapatkan terlebih nominal potongan pajak yang harus dibayarkan telah direvisi.

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan Dirjen Pajak sehingga potongan pajak bagi penerima bonus PON XIX dan Peparnas XV lebih kecil.

"Pajak dihitung 50% berdasarkan penghasilan bruto atau hasil kotor. Contoh, atlet peraih medali emas perorangan itu kan mendapat bonus Rp275 juta, semula potongan pajaknya cukup besar kini hanya sekitar Rp15 juta," terangnya.

Sebelumnya, kata Nandang, terdapat kerancuan dalam hal potongan pajak karena mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 3 huruf F. Aturan tersebut menyatakan jika atlet dikategorikan sebagai peserta perlombaan bidang olah raga yang menerima penghasilan sehubungan keikutsertaannya dalam lomba tersebut sehingga potongan pajak pun cukup besar.

Akan tetapi setelah dilakukan revisi, acuan untuk nominal pemotongan pajak bagi penerima bonus PON XIX dan Peparnas XV pun didasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 16 Tahun 2016 Pasal 3 huruf C.

"Yang dilakukan Jawa Timur, masih mengacu pada peraturan Dirjen Pajak No.31 Tahun 2009 dan peraturan itu sudah lama tidak digunakan karena ada peraturan tahun 2016. Dan Jabar mengacu kepada peraturan Dirjen Pajak terbaru. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari Pemprov Jabar yang sangat memperhatikan para atletnya," jelasnya.

Dengan perubahan aturan tersebut, lanjutnya maka total potongan pajak bonus PON XIX dan Peparenas XV mengalami pengurangan hingga 50%. Sebelumnya, total potongan pajak bonus PON XIX dan Peparnas XV tahun 2016 ini mencapai nominal hingga Rp35 milyar lebih.

"Tapi setelah dilakukan revisi, total potongan pajak ini berkurang hingga Rp19 milyar lebih. Ini artinya, pajak yang harus dibayarkan setiap penerima bonus PON XIX dan Peparnas XV ini lebih kecil. Kita sebenarnya ingin setiap penerima bonus ini bayar pajak sekecil-kecilnya, tapi kan ada aturannya. Dan pajak itu menjadi kewajiban setiap warga negara, toh itu akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan dan lain-lain," pungkasnya.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)