Essien dan Cole Diperiksa Imigrasi Bandung Terkait Kitas

Selasa, 18 April 2017 - 20:05 WIB
Essien dan Cole Diperiksa...
Essien dan Cole Diperiksa Imigrasi Bandung Terkait Kitas
A A A
BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah memeriksa dua pemain bintang Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole terkait belum dimilikinya Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Pemeriksaan dilakukan Selasa (18/4/2017) pagi di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jalan Surapati.

‎"Michael Essien dan Carlton Cole sudah diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, usai konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Selasa (18/4/2017).

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui jika Essien dan Cole tak mengetahui adanya proses perizinan tersebut. "Yang bersangkutan tak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin yaitu PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB)," jelasnya.

Essien dan Cole belum memiliki Kitas lantaran surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) belum dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemenaker). IMTA merupakan salah satu syarat wajib dari pengajuan Kitas.

Nah, untuk pengajuan IMTA, penjamin kedua pemain, yakni PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), harus mendapatkan rekomendasi dari PSSI dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai persyaratan.

Lebih lanjut, Maulia menjelaskan jika sebelumnya juga Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap penjamin yaitu PT PBB, pada Senin (17/4/2017). Dari pemeriksaan tersebut diketahui jika kedua pemain asing Persib Bandung tersebut telah bermain pada Liga I pada Sabtu 15 April 2017, saat itu Persib Bandung melawan Arema Malang dalam laga pembuka liga I.

Laga tersebut didasarkan pada surat PT Liga Indonesia Baru. Sedang PT PBB menyatakan telah mengurus perizinan kedua mega bintang itu ke PSSI dan BOPI guna mendapatkan rekomendasi yang merupakan persyaratan IMTA yang dikeluarkan oleh kementrian Tenaga Kerja. "Namun, sampai saat ini hanya rekomendasi PSSI yang telah didapatkan sedangkan rekomendasi dari BOPI belum," katanya.

Sementara hingga saat ini PT PBB selaku sponsor ‎belum mengajukan permohonan Alih Status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)