Munas PB POBSI 2018 Siap Digelar

Senin, 03 Desember 2018 - 23:55 WIB
Munas PB POBSI 2018...
Munas PB POBSI 2018 Siap Digelar
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2018 dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum baru masa bakti 2018-2022 di Conference Hall iNews, Kebon Sirih, Jakarta, 16-18 2018 Desember mendatang. Yang berhak memilih dalam Munas nanti adalah 34 Pengprov pemilik hak suara.

Guna memuluskan agenda empat tahunan ini, PB POBSI melalui sidang pleno yang dilaksanakan di Bandung, beberapa waktu lalu telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan serta personil kepanitiaan Munas PB POBSI 2018.

Tim Penjaringan dan Penyaringan diketuai Ferdinand Risamasu. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022, Ferdinand Risamasu akan dibantu oleh Sekretaris, Robby Suarly dan tiga orang anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya dan Rudy Kadarisman. Sementara untuk Ketua Panitia Pelaksana Munas dipercayakan kepada Hamka Jaya.

"Kami sudah siap bekerja untuk menjaring dan menyaring para bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 yang akan maju dalam Munas 2018," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu.

"Bagi para bakal calon Ketua Umum bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Hotel Paragon, Wahid Hasyim Jakarta," imbuhnya.

Dijelaskan, pengambilan formulir pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 10 Desember mendatang. Sedangkan batas waktu untuk pengembalian formulir sampai dengan tanggal 12 Desember 2018.

Tim Penjaringan dan Penyaringan juga telah menetapkan syarat-syarat bagi para bakal calon yang akan maju pada Munas berdasarkan Rekomendasi Rakernas POBSI Tahun 2018 dan arahan KONI Pusat, antara lain: bakal calon berusia minimum 35 tahun, mengisi persyaratan tertulis kesediaan sebagai calon Ketua Umum 2018-2022, kemudian untuk calon yang berstatus PNS/TNI/Polri atau pejabat pemerintah wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsung yang bertugas, mendapat dukungan minimal dari 12 pengprov yang sah atau 35 persen.

"Setiap pengprov hanya boleh mencalonkan satu orang calon ketua umum dengan dukungan yang harus ditandatangani oleh ketua umum pengprov atau pengurus harian yang diberi mandat oleh ketua umum/kuasa oleh ketua umum", papar Ferdinand.
(bbk)
Berita Terkini
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
2 jam yang lalu
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
2 jam yang lalu
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
4 jam yang lalu
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
6 jam yang lalu
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
7 jam yang lalu
Yamal Usul Duel Fisik...
Yamal Usul Duel Fisik Paredes vs Gavi Berlanjut di Ring Tinju
7 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved