Hary Tanoe Tetap Berpeluang Jadi Ketum PB POBSI 2018-2022

Senin, 17 Desember 2018 - 12:09 WIB
Hary Tanoe Tetap Berpeluang...
Hary Tanoe Tetap Berpeluang Jadi Ketum PB POBSI 2018-2022
A A A
JAKARTA - Dua calon Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) 2018-2022, Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen Abdul Hafil Fuddin sejatinya belum memenuhi persyaratan administrasi yang diminta Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI 2018. Meski demikian, keduanya punya kesempatan untuk dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018.

Hanya saja, otoritas untuk menentukan bakal calon yang layak maju pada Munas bukan lagi di tangan Tim Penjaringan dan Penyaringan tetapi diserahkan kepada forum tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Demikian keputusan hasil Sidang Pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan yang dilaksanakan di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

"Tugas kami untuk menjaring dan menyaring bakal calon Ketua Umum PB POBSI masa bakti 2018-2022, sudah selesai. Setelah kami terima, hari ini kami melaksanakan pleno untuk memverifikasi semua persyaratan yang sudah dimasukkan oleh setiap bakal calon. Setelah kami verifikasi maka Tim Penjaringan dan Penyaringan memutuskan baik dua calon, tidak memenuhi syarat administrasi," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu.

"Kami panitia penjaringan dan penyaringan yang melaksanakan mandat dari PB POBSI dan KONI Pusat sebagaimana surat yang diberikan waktu kami mengajukan perpanjangan kepengurusan, membuka kesempatan kepada siapa saja anak bangsa untuk dapat mencalonkan diri dan atau dicalonkan pada Munas POBSI 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember bertempat di MNC Conference Hall Kebon Sirih Jakarta," tutur Ferdinand.

Secara spesifik Ferdinand memaparkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh HT dan Mayjen Abdul Hafil Fuddin. "Dari delapan Pengprov yang mencalonkan Pak Hafil ada satu Pengprov yang surat dukungannya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum tapi ditandatangani oleh Ketua Harian. Sesuai regulasi ini tidak memenuhi syarat."

"Sebab aturannya, surat dukungan kepada bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov. Dengan demikian, jumlah dukungan yang dimiliki oleh Pak Hafil hanya tujuh Pengprov sedangkan syarat pencalonan minimal didukung delapan Pengprov," papar Ferdinand.

"Sedangkan Pak Hary Tanoe tidak memenuhi syarat karena sampai dengan batas waktu yang sudah kami tentukan, PB POBSI atas nama Robby Suarly selaku pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon," Fedinand menjelaskan.

"Kami tunggu sampai dengan berakhirnya proses penjaringan dan penyaringan yaitu pukul 16.00 WIB hari Minggu, tak kunjung tiba. Maka kami nyatakan pencalonan Bapak Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi syarat, walaupun memiliki dukungan 33 Pengprov," imbuhnya.

Selain itu, Ferdinand menjelaskan walaupun keduanya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan. Baik HT maupun Mayjen Abdul Hafil Fuddin tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri dan/atau dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018.

"Selanjutnya proses penetapan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 kami serahkan kepada forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Nanti 34 Pengprov pemilik hak suara ditambah satu perwakilan PB POBSI yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022. Jadi kepada Pak HT dan Pak Hafil atau siapa saja silahkan mencalonkan diri," ujarnya.

"Nanti kami akan laporkan di Munas pada bakal calon dan tim suksesnya, inilah hasil verifikasi yang telah kami lakukan," tambahnya.

Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan, Rudy Kadarisman menambahkan pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku. "Tugas kami sudah tuntas. Keputusannya dua bakal calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat administrasi," kata Rudy yang juga Ketua POBSI Pengprov Jawa Barat."Maka, kami merapatkan sebuah keputusan karena pentingnya organisasi ini tetap berjalan dengan agenda yang sudah ditentukan. Dengan biaya yang sudah dikeluarkan maka Munas dilaksanakan dan diserahkan kembali kepada floor," pungkasnya.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)