Berkas Perkara Pengaturan Skor Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri) telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia kepada Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/2/2019). Berkas tersebut, terkait perkara yang dilakukan enam orang berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri,dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi Sindonews, menjelaskan bahwa lima berkas perkara yang telah diterima, para tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. (Baca Juga: Gandeng Mantan Kapolri, Tim Adhoc: Kami Bukan Penghalang Satgas Antimafia Bola).
"Mereka juga akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Mukri.
Tersangka P dan AYA masuk dalam satu berkas perkara, sedangkan empat tersangka lainnya, yakni DI, NS, ML, dan TLE disangkakan dalam berkas perkara terpisah. Sementara NS dan ML hanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980.
"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil," jelas Mukri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri,dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi Sindonews, menjelaskan bahwa lima berkas perkara yang telah diterima, para tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. (Baca Juga: Gandeng Mantan Kapolri, Tim Adhoc: Kami Bukan Penghalang Satgas Antimafia Bola).
"Mereka juga akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Mukri.
Tersangka P dan AYA masuk dalam satu berkas perkara, sedangkan empat tersangka lainnya, yakni DI, NS, ML, dan TLE disangkakan dalam berkas perkara terpisah. Sementara NS dan ML hanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980.
"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil," jelas Mukri.
(sha)