Tak Terbukti Bersalah di Malaysia, Dua Suporter Indonesia Bebas
A
A
A
KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melepas dua WNI atas nama Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari di Kantor Polisi Cheras. Namun, masih terdapat satu suporter yang ditahan atas nama AS.
Ketiga suporter Timnas Indonesia menjalani pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran hukum di laga Timnas Malaysia kontra Timnas Indonsia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2022 beberapa waktu lalu. Menurut informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, dua suporter dibebaskan karena tidak ada bukti keduanya melanggar hukum.
"Karena tidak ada bukti-bukti yang melibatkan keduanya terkait tuduhan yang ada. Sementara rekan mereka, AS masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut." demikian kutipan pernyataan KBRI Kuala Lumpur dikutip SINDOnews, Minggu (24/11/2019).
Lebih jauh, KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia terus memantau penanganan kasus ini sejak awal hingga dibebaskannya mereka berdua. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak penyidik dari PDRM hingga akhirnya mereka berdua dibebaskan.
"Rencananya, keduanya akan dikembalikan ke Indonesia, besok." lanjut pernyataan yang sama.
Terkait AS, KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Suporter berjanji akan terus memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. (Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Janjikan Bantuan Advokasi Suporter yang Ditahan di Malaysia )
Sebelumnya diberitakan, tiga orang WNI yang merupakan suporter Timnas Indonesia, ditahan Polisi Malaysia atas tuduhan teror bom jelang lawatan Timnas Indonesia ke markas Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Selasa (19/11/2019) lalu. (Baca juga: Timnas Indonesia Tersungkur di Kandang Malaysia )
Ketiga suporter Timnas Indonesia menjalani pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran hukum di laga Timnas Malaysia kontra Timnas Indonsia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2022 beberapa waktu lalu. Menurut informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, dua suporter dibebaskan karena tidak ada bukti keduanya melanggar hukum.
"Karena tidak ada bukti-bukti yang melibatkan keduanya terkait tuduhan yang ada. Sementara rekan mereka, AS masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut." demikian kutipan pernyataan KBRI Kuala Lumpur dikutip SINDOnews, Minggu (24/11/2019).
Lebih jauh, KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia terus memantau penanganan kasus ini sejak awal hingga dibebaskannya mereka berdua. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak penyidik dari PDRM hingga akhirnya mereka berdua dibebaskan.
"Rencananya, keduanya akan dikembalikan ke Indonesia, besok." lanjut pernyataan yang sama.
Terkait AS, KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Suporter berjanji akan terus memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. (Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Janjikan Bantuan Advokasi Suporter yang Ditahan di Malaysia )
Sebelumnya diberitakan, tiga orang WNI yang merupakan suporter Timnas Indonesia, ditahan Polisi Malaysia atas tuduhan teror bom jelang lawatan Timnas Indonesia ke markas Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Selasa (19/11/2019) lalu. (Baca juga: Timnas Indonesia Tersungkur di Kandang Malaysia )
(sha)