Kepindahan Indra terganjal aturan mutasi
Selasa, 27 November 2012 - 18:55 WIB

Kepindahan Indra terganjal aturan mutasi
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan atlet ski air Sumatera Selatan Indra Hardinata untuk transfer ke DKI Jakarta tidak semudah yang dibayangkannya. Pasalnya, banyak faktor yang harus dipenuhi termasuk aturan mutasi.
Meskipun memang hal itu merupakan hak atlet. Akan tetapi selain hak, seorang atlet juga memiliki kewajiban seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman antara KONI Sumsel, Pengprov cabor dengan Indra selaku atlet yang selama ini telah dibina hingga akhirnya mampu meraih prestasi yang dicapainya sejauh ini.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Sumsel, Haris Fachri saat dimintai tanggapannya terkait keinginan Indra Hardinata yang berniat untuk pindah ke daerah lain lantaran merasa tidak diperhatikan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang ini melanjutkan, terdapat banya prosedur yang tertuang dalam aturan mutasi dan harus dipenuhi dan dilaksanakan sehingga tidak bisa serta merta pindah.
Bahkan dijelaskannya, diantara aturan yang ada didalam draf aturan mutasi tersebut disebutkan mengenai kompesasi pergantian dana pembinaan yang selama ini telah diberikan dan diterima oleh atlet selama dirinya dibina didaerah asal kepada daerah tujuan.
Apabila daerah yang dituju bersedia memenuhi permintaan yang diajukan oleh daerah asal, maka proses negosiasi kepindahan bisa dilanjutkan. Tetapi hal itu tetap saja belum bisa dijadikan patokan, karena bisa saja daerah asal tetap tidak mau melepas atlet tersebut. Apalagi Indra merupakan atlet potensial dan usianya masih muda.
"Jika atlet yang bersangkutan berniat pindah ada prosedurnya. Apakah daerah yang dituju bisa menerima dan apakah tempatnya bernaung memberi izin. Terkecuali jika atlet tersebut tidak dibina dan tidak ada ikatan, seperti atlet profesional. Silahkan saja," katanya.
Sedangkan kondisi sekarang ini, atlet yang bersangkutan tetap mendapatkan pembinaan dari KONI, terdaftar sebagai atlet Pengprov dan sifatnya prestasi. Terlebih, Indra adalah peraih emas PON dan dirinya memiliki kesempatan untuk diajukan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan aturan dari kementrian pemuda dan olahraga (Kemenpora).
"Seorang atlet ingin pindah ke daerah lain dengan alasan kecewa itu sebenarnya merupakan hal yang klasik dan hanya alasan saja. Meskipun memang bonus maupun uang pembinaan dari KONI memang terlambat, tetapi hal itu bukan karena dihambat dan yakinlah semua itu masih dalam proses untuk pencairan. Karena uang itu bukan dari kantong pribadi dan ada prosedurnya," imbuhnya.
Oleh karena itulah, dirinya menyarankan agar Indra memikirkan kembali niatannya itu dan jangan mengambil keputusan dengan berlandaskan emosi. Karena proses tranfer atau pindah dari satu daerah ke daerah lain tidaklah semudah yang dipikirknnya.
Apalagi yang harus diingat, Indra bisa menjadi seperti sekarang ini tidak terlepas dari andil dari Pengprov dan KONI Sumsel yang selama ini terus mendukung dan mensupport berbagai kegiatannya mulai dari latihan hingga mengikuti kejuaraan diberbagai daerah hingga luar negeri.
"Jangan sampai karena emosi sesaat saja dan lantaran ada dorongan dari pihak lain yang sengaja memberikan iming-iming tertentu,"tandasnya.
Meskipun memang hal itu merupakan hak atlet. Akan tetapi selain hak, seorang atlet juga memiliki kewajiban seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman antara KONI Sumsel, Pengprov cabor dengan Indra selaku atlet yang selama ini telah dibina hingga akhirnya mampu meraih prestasi yang dicapainya sejauh ini.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Sumsel, Haris Fachri saat dimintai tanggapannya terkait keinginan Indra Hardinata yang berniat untuk pindah ke daerah lain lantaran merasa tidak diperhatikan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang ini melanjutkan, terdapat banya prosedur yang tertuang dalam aturan mutasi dan harus dipenuhi dan dilaksanakan sehingga tidak bisa serta merta pindah.
Bahkan dijelaskannya, diantara aturan yang ada didalam draf aturan mutasi tersebut disebutkan mengenai kompesasi pergantian dana pembinaan yang selama ini telah diberikan dan diterima oleh atlet selama dirinya dibina didaerah asal kepada daerah tujuan.
Apabila daerah yang dituju bersedia memenuhi permintaan yang diajukan oleh daerah asal, maka proses negosiasi kepindahan bisa dilanjutkan. Tetapi hal itu tetap saja belum bisa dijadikan patokan, karena bisa saja daerah asal tetap tidak mau melepas atlet tersebut. Apalagi Indra merupakan atlet potensial dan usianya masih muda.
"Jika atlet yang bersangkutan berniat pindah ada prosedurnya. Apakah daerah yang dituju bisa menerima dan apakah tempatnya bernaung memberi izin. Terkecuali jika atlet tersebut tidak dibina dan tidak ada ikatan, seperti atlet profesional. Silahkan saja," katanya.
Sedangkan kondisi sekarang ini, atlet yang bersangkutan tetap mendapatkan pembinaan dari KONI, terdaftar sebagai atlet Pengprov dan sifatnya prestasi. Terlebih, Indra adalah peraih emas PON dan dirinya memiliki kesempatan untuk diajukan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan aturan dari kementrian pemuda dan olahraga (Kemenpora).
"Seorang atlet ingin pindah ke daerah lain dengan alasan kecewa itu sebenarnya merupakan hal yang klasik dan hanya alasan saja. Meskipun memang bonus maupun uang pembinaan dari KONI memang terlambat, tetapi hal itu bukan karena dihambat dan yakinlah semua itu masih dalam proses untuk pencairan. Karena uang itu bukan dari kantong pribadi dan ada prosedurnya," imbuhnya.
Oleh karena itulah, dirinya menyarankan agar Indra memikirkan kembali niatannya itu dan jangan mengambil keputusan dengan berlandaskan emosi. Karena proses tranfer atau pindah dari satu daerah ke daerah lain tidaklah semudah yang dipikirknnya.
Apalagi yang harus diingat, Indra bisa menjadi seperti sekarang ini tidak terlepas dari andil dari Pengprov dan KONI Sumsel yang selama ini terus mendukung dan mensupport berbagai kegiatannya mulai dari latihan hingga mengikuti kejuaraan diberbagai daerah hingga luar negeri.
"Jangan sampai karena emosi sesaat saja dan lantaran ada dorongan dari pihak lain yang sengaja memberikan iming-iming tertentu,"tandasnya.
(aww)