BOPI investigasi kematian Tubagus Sakti

Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:31 WIB
BOPI investigasi kematian Tubagus Sakti
BOPI investigasi kematian Tubagus Sakti
A A A
Sindonews.com - Kematian petinju muda berbakat asal Bandar Lampung, Tubagus Setia Sakti, disikapi serius oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). BOPI akan menginvestigasi untuk mengetahui penyebab kematian Tubagus saat bertarung dengan Ical Tobida di Kejuaraan Nasional KTPI, Minggu (27/1) lalu.

"Kita sudah memberi tahu kepada Bapak Menteri soal berita duka Tubagus Sakti yang meninggal dan meminta izin melakukan ivestigasi lebih lanjut. Alhamdulillah, hari ini kami juga sudah mengirim surat keterangan tentang bagaimana Tubagus Sakti sampai meninggal," kata Ketua BOPI Haryo Yuniarto seperti dilansir antsport.

BOPI, sambung Haryo, sudah meminta keterangan kepada promotor. Ke depan, BOPI akan melakukan langkah evaluasi, apakah dalam pertandingan tersebut ada kesalahan-kesalahan sehingga menyebabkan meninggalnya Tubagus.

"Tetap kita akan melakukan evaluasi apakah ada kekeliruan yang terjadi sebelum, saat atau pasca pertandingan yaitu penanganan medisnya. Jadi mekanisme pemain profesional bisa didapatkan dari dua sumber. Pertama dari amatir dengan jenjang serta aturan-aturan yang sudah disepakati sebelumnya, kedua adalah yang ditemukan oleh sasana-sasana," lanjutnya.

Sebelumnya, usia Tubagus yang masih 17 tahun sempat diperdebatkan kala harus bertanding dengan seniornya. Namun, kata Haryo, dari keterangan promotornya, meski baru 17 tahun, namun saat itu Tubagus sudah menduduki peringkat satu nasional di kelasnya.

"Jadi tak ada alasan lagi bagi dia untuk menunda atau menunggu umur. Sejauh ini ada satu pelanggaran yang saya temukan yaitu rangkap peran matchmaker atau penata tanding dengan promotor," ungkapnya.

Terkait jabatan rangkap peran yang terjadi dalam kejuaran KTPI tersebut, menurut Haryo, harusnya jabatan tersebut dipisah karena tugas promotor adalah mengawasi secara keseluruhan. Adanya rangkap peran akan ada conflict of interest.

"Ini yang sekarang kita dalami dengan memanggil orang-orangnya untuk kita mintai keterangan. Mengenai sanksi, yang biasa kita lakukan adalah mencabut lisensi," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7674 seconds (0.1#10.140)