WADA amandemen UU Anti Doping baru

Rabu, 06 Februari 2013 - 19:41 WIB
WADA amandemen UU Anti Doping baru
WADA amandemen UU Anti Doping baru
A A A
Sindonews.com - Badan Anti Doping Dunia (WADA) telah mengamandemen UU (Undang-Undang) Anti Doping Dunia. Dalam aturan itu telah diatur hukuman baru yang jauh lebih berat bagi para atlet yang terbukti menggunakan zat terlarang (doping).

Perubahan aturan itu telah dibahas dalam pertemuan luar biasa organisasi sebagai bagian dari sesi sidang Dewan Eropa di kota Strasburg, Prancis, Selasa (5/2) waktu setempat.

"Edisi baru dari UU WADA secara langsung menegaskan bahwa pengujian dapat dilakukan di setiap tempat dan setiap saat oleh organisasi anti-doping yang memiliki yurisdiksi atas atlet," ujar Kepala Departemen Anti-Doping Kementerian Olahraga Rusia, Natalia Zhelanova, kepada kantor berita Ves Sport, yang dikutip Russia Today, Rabu (6/2). "Periode standar diskualifikasi atas pelanggaran doping pertama diperpanjang (dari dua) sampai empat tahun, selain untuk sejumlah pengecualian."

Menurut pejabat anti-doping, hasil yang ditunjukkan oleh seluruh atlet selama masa diskualifikasi akan dibatalkan bahkan dalam kasus larangan retroaktif. Aturan memberikan batasan untuk tindakan hukum atas kepemilikan dan penggunaan doping juga diperpanjang dari delapan sampai 10 tahun, dan 14 tahun untuk pelanggaran lainnya, termasuk dengan resep dokter dan pendistribusian produk doping.

Perubahan baru UU Anti-Doping Dunia akan mulai berlaku mulai sejak 1 Januari 2015.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)