Pengprov PSSI minta KPSi dibubarkan sebelum KLB
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Provinsi PSSI se-Indonesia meminta Komite Penyelemat Sepak Bola Indonesia (KPSI) untuk segera dibubarkan.
Hal ini terungkap saat acara diskusi para pengurus PSSI dari 20 provinsi di Indonesia yang berlangsung di Makassar, Sabtu 92/3). Mereka meminta KPSI dibubarkan sebelum digelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang dijadwalkan 17 Maret mendatang.
Selain mendesak KPSI dibubarkan, forum diskusi yang menghasilkan 'Resolusi Makassar' itu mengeluarkan empat kesepakatan, yakni mendukung sepenuhnya pelaksanaan KLB serta memberikan apresiasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Semoga apa yang dihasilkan dalam forum diskusi Makassar dapat menjadi acuan untuk mengembalikan kejayaan persepakbolaan Indonesia," kata Ketua Pengprov PSSI Sulawesi Selatan, Abidin Sirajudin.
Pertemuan para pengurus Pengprov PSSI se Indonesia itu antara lain dihadiri Pengprov PSSI Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat dan Papua.
Seperti diketahui, peserta KLB PSSI adalah voters Solo 2011 karena sesuai dengan prinsip dan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam statuta PSSI serta MoU PSSI-KPSI di Malaysia.
Hal ini terungkap saat acara diskusi para pengurus PSSI dari 20 provinsi di Indonesia yang berlangsung di Makassar, Sabtu 92/3). Mereka meminta KPSI dibubarkan sebelum digelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang dijadwalkan 17 Maret mendatang.
Selain mendesak KPSI dibubarkan, forum diskusi yang menghasilkan 'Resolusi Makassar' itu mengeluarkan empat kesepakatan, yakni mendukung sepenuhnya pelaksanaan KLB serta memberikan apresiasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Semoga apa yang dihasilkan dalam forum diskusi Makassar dapat menjadi acuan untuk mengembalikan kejayaan persepakbolaan Indonesia," kata Ketua Pengprov PSSI Sulawesi Selatan, Abidin Sirajudin.
Pertemuan para pengurus Pengprov PSSI se Indonesia itu antara lain dihadiri Pengprov PSSI Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat dan Papua.
Seperti diketahui, peserta KLB PSSI adalah voters Solo 2011 karena sesuai dengan prinsip dan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam statuta PSSI serta MoU PSSI-KPSI di Malaysia.
(dka)