Indonesia kena sanksi WBC
A
A
A
Sindonews.com – Indonesia harus membayar kasus kematian petinju professional yang belum lama kembali terjadi.
Badan tinju dunia WBC menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi petinju berperingkat di WBC untuk bertanding di Indonesia. Tidak itu saja, tapi larangan juga berlaku bagi petinju Indonesia yang akan bertanding ke luar negeri baik di badan tinju WBC maupun yangberafiliasi ke WBC,
Menurut perwakilan WBC di Indonesia, Chandru G Lalwani sanksi ini ditetapkan WBC sejak pertengahan Februari sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ada 9 Federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia berada di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF. Cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di Badan Tinju ini,” kata Chandru G Lalawani yang pernah mengemban tugas di Pengurus Harian KTI Pusat di Jakarta, Kamis (7/3/2013) malam.
Menurut Chandru, sanksi yang dijatuhkan WBC ke Indonesia ini adalah untuk kedua kalinya setelah pada tahun 2005 .Ketika itu WBC menjatuhkan sangsi selama 6 bulan , akibat kasus serupa.
Meskipun menjatuhkan sanksi , WBC kala itu memberikan bantuan berupa Kepelatihan kepada Manajer dan Pelatih Tinju di Indonesia. Lebih Lanjut dia mengemukakan, sebenarnya sanksi WBC kepada Indonesia ini akan dijatuhkan pada November 2012 lalu, ketika berlangsung Konvensi WBC di Meksiko.
“Pada waktu itu WBC batal menjatuhkan sanksi, tetapi ketika muncul lagi kasus kematian awal Januari 2013 lalu maka selang beberapa pekan WBC langsung mengadakan voting dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia,” tambahnya.
Badan tinju dunia WBC menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi petinju berperingkat di WBC untuk bertanding di Indonesia. Tidak itu saja, tapi larangan juga berlaku bagi petinju Indonesia yang akan bertanding ke luar negeri baik di badan tinju WBC maupun yangberafiliasi ke WBC,
Menurut perwakilan WBC di Indonesia, Chandru G Lalwani sanksi ini ditetapkan WBC sejak pertengahan Februari sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ada 9 Federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia berada di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF. Cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di Badan Tinju ini,” kata Chandru G Lalawani yang pernah mengemban tugas di Pengurus Harian KTI Pusat di Jakarta, Kamis (7/3/2013) malam.
Menurut Chandru, sanksi yang dijatuhkan WBC ke Indonesia ini adalah untuk kedua kalinya setelah pada tahun 2005 .Ketika itu WBC menjatuhkan sangsi selama 6 bulan , akibat kasus serupa.
Meskipun menjatuhkan sanksi , WBC kala itu memberikan bantuan berupa Kepelatihan kepada Manajer dan Pelatih Tinju di Indonesia. Lebih Lanjut dia mengemukakan, sebenarnya sanksi WBC kepada Indonesia ini akan dijatuhkan pada November 2012 lalu, ketika berlangsung Konvensi WBC di Meksiko.
“Pada waktu itu WBC batal menjatuhkan sanksi, tetapi ketika muncul lagi kasus kematian awal Januari 2013 lalu maka selang beberapa pekan WBC langsung mengadakan voting dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia,” tambahnya.
(irc)