KPPU desak PSSI transparan soal bidding hak siar Timnas
A
A
A
Sindonews.com - Beralihnya hak siar Timnas dari RCTI ke SCTV direaksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka mendesak pihak PSSI melakukan bidding yang transparan terhadap hak siar eksklusif tersebut. Jika hal itu diabaikan, PSSI bisa terindikasi memonopoli bisnis hak siar.
Humas KPPU Ahmad Djunaedi menuturkan, jika ada indikasi pelanggaran menyangkut hak siar Timnas, yang dialihkan tersebut maka itu bisa masuk wilayah Perdata.
"KPPU belum bisa menyimpulkan terkait hal ini. Namun, kami perlu mengumpulkan bukti-bukti, terkait hal ini. Karena itu, kami meminta pihak-pihak yang mempunyai bukti, bisa dilaporkan kepada kami untuk kita ditindak lanjuti,"tutur Djunaedi kepada Sindonews, Jumat (23/3/2013)
Djunaedi mendesak pihak PSSI maupun para pemegang hak siar untuk segera melakukan proses bidding yang transparan. Menurutnya, siapa pemegang hak siar laga Timnas seharusnya ditunjuk lewat proses bidding.
"Proses bidding hak siar harus transparan guna menghindari kecurigaan. Jika proses ini tidak dilakukan, jelas ada pelangaran Pasal no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tapi itu mesti berdasarkan bukti," tandasnya.
Sementara itu, Sementara itu, pihak RCTI Sport, Kanti M. Imansyah mengatakan pihak RCTI sudah mengajukan draf kontrak kepada pihak PSSI sebagai holding. Menurutnya, RCTI tinggal menunggu final kontraknya.
"RCTI telah mengajukan draf kontrak resmi, namun hingga saat ini draf kita itu entah tertahan di mana, oleh pihak PSSI. RCTI tinggal menunggu final kontraknya saja" tutur Kanti kepada Sindonews Jumat, (22/3/2013).
Bahkan Kanti mendesak kejelasan proses bidding yang telah dilakukan sebelumnya, karena sebelum KLB PSSI 17 Maret lalu jelas kita telah ditunjuk PSSI sebagai pemegang hak siar Timnas selama tiga tahun.
"Media pun memberitakan, bahwa kita pemegang hak siar karena status kita tinggal menunggu, namun mereka dengan alasan kepengurusan lama yang tidak melapor kepada mereka. Tiba-tiba PSSI membatalkan hal ini," tandasnya kesal.
Humas KPPU Ahmad Djunaedi menuturkan, jika ada indikasi pelanggaran menyangkut hak siar Timnas, yang dialihkan tersebut maka itu bisa masuk wilayah Perdata.
"KPPU belum bisa menyimpulkan terkait hal ini. Namun, kami perlu mengumpulkan bukti-bukti, terkait hal ini. Karena itu, kami meminta pihak-pihak yang mempunyai bukti, bisa dilaporkan kepada kami untuk kita ditindak lanjuti,"tutur Djunaedi kepada Sindonews, Jumat (23/3/2013)
Djunaedi mendesak pihak PSSI maupun para pemegang hak siar untuk segera melakukan proses bidding yang transparan. Menurutnya, siapa pemegang hak siar laga Timnas seharusnya ditunjuk lewat proses bidding.
"Proses bidding hak siar harus transparan guna menghindari kecurigaan. Jika proses ini tidak dilakukan, jelas ada pelangaran Pasal no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tapi itu mesti berdasarkan bukti," tandasnya.
Sementara itu, Sementara itu, pihak RCTI Sport, Kanti M. Imansyah mengatakan pihak RCTI sudah mengajukan draf kontrak kepada pihak PSSI sebagai holding. Menurutnya, RCTI tinggal menunggu final kontraknya.
"RCTI telah mengajukan draf kontrak resmi, namun hingga saat ini draf kita itu entah tertahan di mana, oleh pihak PSSI. RCTI tinggal menunggu final kontraknya saja" tutur Kanti kepada Sindonews Jumat, (22/3/2013).
Bahkan Kanti mendesak kejelasan proses bidding yang telah dilakukan sebelumnya, karena sebelum KLB PSSI 17 Maret lalu jelas kita telah ditunjuk PSSI sebagai pemegang hak siar Timnas selama tiga tahun.
"Media pun memberitakan, bahwa kita pemegang hak siar karena status kita tinggal menunggu, namun mereka dengan alasan kepengurusan lama yang tidak melapor kepada mereka. Tiba-tiba PSSI membatalkan hal ini," tandasnya kesal.
(wbs)