Bentuk pusat kajian hukum olahraga
A
A
A
Sindonews.com - Hasil Seminar Nasional Pembangunan Hukum Olahraga dan Sistem Hukum Nasional Indonesia 2013 yang digelar Kemenpora di Ballroom A, Hotel Sultan, (25 s/d 26) lalu menghasilkan beberapa rumusan dan rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Delwan Noer, Kasubag Layanan Hukum Kemenpora mengatakan, beberapa rumusan yang dicapai dari hasil seminar tersebut yakni, pertama kejelasan subyek, obyek dan tujuan hukum keolahragaan memiliki kekhususan substansi dan prosedurnya dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Kedua, aspek-aspek hukum olahraga yang terkait dengan aspek keperdataan, pidana, internasional dan penyelesaian sengketa masih kuat ditentukan oleh lemahnya aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Ketiga, secara faktual prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa keolahragaan belum sesuai dengan asas penyelesaian sengketa yang dikenal dalam sistem hukum perdata yaitu cepat dan biaya murah, karena terbukti sebaliknya.
"Untuk bisa memaksimalkan rumusan tersebut, Kemenpora akan terus melakukan sosialisasi dan diseminasi arti penting Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional di Indonesia, " kata Delwan dalam keterangan pesrnya.
"Selain itu hasil seminar ini juga merekomendasikan pembentukan pusat kajian hukum olahraga Indonesia yang memiliki peran dan fungsi penelitian serta pengembangan hukum olahraga Indonesia," tambahnya.
Delwan Noer, Kasubag Layanan Hukum Kemenpora mengatakan, beberapa rumusan yang dicapai dari hasil seminar tersebut yakni, pertama kejelasan subyek, obyek dan tujuan hukum keolahragaan memiliki kekhususan substansi dan prosedurnya dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Kedua, aspek-aspek hukum olahraga yang terkait dengan aspek keperdataan, pidana, internasional dan penyelesaian sengketa masih kuat ditentukan oleh lemahnya aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Ketiga, secara faktual prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa keolahragaan belum sesuai dengan asas penyelesaian sengketa yang dikenal dalam sistem hukum perdata yaitu cepat dan biaya murah, karena terbukti sebaliknya.
"Untuk bisa memaksimalkan rumusan tersebut, Kemenpora akan terus melakukan sosialisasi dan diseminasi arti penting Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional di Indonesia, " kata Delwan dalam keterangan pesrnya.
"Selain itu hasil seminar ini juga merekomendasikan pembentukan pusat kajian hukum olahraga Indonesia yang memiliki peran dan fungsi penelitian serta pengembangan hukum olahraga Indonesia," tambahnya.
(wbs)