Logo SFC yang pertama dapat hak paten

Selasa, 24 Desember 2013 - 13:12 WIB
Logo SFC yang pertama...
Logo SFC yang pertama dapat hak paten
A A A
Sindonews.com - Sriwijaya FC (SFC) mendapatkan hak paten atas logo klub setelah melewati masa proses publish selama tiga bulan. Tim berjuluk Laskar Wong Kito itu mendapatkan hak paten tersebut dari Dirjen Haki (Hak Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Bahkan, manajemen SFC sendiri berani mengklaim kalau tim yang pernah menggenggam gelar juara Liga Indonesia Divisi Utama edisi 2007/2008 dan edisi Indonesia Super League (ISL) 2011/2012, adalah klub pertama yang mendapatkan hak paten tersebut.

''SFC merupakan klub pertama di Indonesia yang akan mendapatkan hak paten atas logonya. Jadi diharapkan, hak paten atas logo tersebut dapat mempertegas tentang simbol-simbol dan lambang kedigdayaan SFC,” ucap Presiden SFC Dodi Reza Alex.

Dodi yang juga anggota Komisi III DPR-RI dan sebagai mitra kerja Kemenhukham, sangat mendorong aktif proses tersebut. Sehingga proses pematenan logo dapat terealisasi. Rencananya, pihak Dirjen Haki dari KemenkumHAM akan menyerahkan secara langsung kepada dirinya selaku Presiden SFC, di Griya Agung, jum'at 27 Desember 2013 nanti.

Putra sulung Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini menceritakan, bahwa proses dan perjuangan SFC untuk mendapatkan pengakuan ini tidak mudah bahkan melalui jalan yang berliku dan sangat panjang. Karena beberapa syarat yang harus dipenuhi.

''Proses yang dilalui oleh SFC, tidak sebentar. Tiga tahun lamanya, SFC harus menanti dan berjuang keras, sehingga akhirnya mendapatkan sertifikat tersebut. SFC adalah klub yang duluan mendapatkan sertifikat hak paten ini. Bersamaan dengan itu sebenarnya ada dua klub lagi yang baru mengajukan permohonan. Tapi SFC lebih dulu mendapatkan hak paten,” sambungnya.

Sebelumnya, pada medio September lalu proses publih untuk logo SFC tersebut mulai berjalan. Menurut Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) Provinsi Sumsel, DR Hj Ekowati Retnaningsih SKM Mkes, untuk publish ke website Kementerian Hukum dan HAM, memang telah dilakukan sejak September yang lalu. ''Masa publish untuk logo ini akan berakhir pada akhir November, nah jadi pada Desember nanti logo ini sudah resmi milik kita,” katanya beberapa waktu lalu.

Tujuan dilakukannya publish di Website Kementerian Hukum dan HAM selama 3 bulan tersebut, agar tidak ada pihak-pihak lain selain SFC yang mengajukan keberatan atau komplain. ''Setelah proses publish selama 3 bulan telah selesai, dan tidak ada yang komplain selama proses ini dilakukan, maka dengan begitu kita akan mendapatkan sertifikat hak desain logo SFC ini,” tutupnya.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)