Dirut Persijap ditahan Polda Kalsel

Sabtu, 25 Januari 2014 - 12:16 WIB
Dirut Persijap ditahan Polda Kalsel
Dirut Persijap ditahan Polda Kalsel
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Jepara Raya Multitama, perusahaan pengelola Persijap Jepara, Muhammad Said Basalamah saat ini ditahan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel). Penahanan terhadap Basalamah dilakukan karena yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait dengan bisnis batu bara senilai Rp7,5 miliar.

Penangkapan Basalamah dilakukan pada saat yang bersangkutan baru tiba di Cilacap untuk mengikuti turnamen segitiga Bupati Cup. Sebelumnya, skuad Persijap berada di Bandung untuk mengikuti turnamen pra musim Inter Island Cup (IIC). Saat melakukan penangkapan, Polda Kalsel sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng.

“Sudah koordinasi, kasus penggelapan dan penipuan tentang kerjasama tambang batubara,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno, dalam pesan singkat yang diterima KORAN SINDO, kemarin.
Kapolda menjelaskan, Muhammad Basalamah ditangkap di Hotel Cilacap Inn pada Sabtu (18/1) lalu, sekitar pukul 04.30 dini hari.

“Kerugian Rp7,5 miliar. Pelapor Adam Eng Cen (Warga Negara Malaysia),” imbuh Kapolda.
Sementara itu, dihubungi terpisah owner Persijap Jepara Johar Lin Eng mengaku belum mengetahui kepastian penangkapan itu. Pihaknya kemarin sudah mencoba untuk menghubungi telepon seluler Basalamah, namun hanya terdengar nada tidak aktif.

“Saya terakhir kontak saat Persijap ujicoba di Cilacap. Sekarang tidak bisa lagi dikontak,” kata Johar.
Menurut Johar, selama ini bisnisnya memang batu bara. Dirinya akan mencari kebenaran dari kabar penangkapan itu sebelum melakukan langkah-langkah lebih jauh terhadap tim Persijap Jepara.

“Sementara ini, akan saya konfirmasi dulu,” ujar Ketua Pengprov PSSI Jateng ini.
(irc)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5090 seconds (0.1#10.140)