Sidang perdata Persib ditunda
Jum'at, 14 Maret 2014 - 08:10 WIB
Sidang perdata Persib ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus perdata penipuan dengan tergugat para petinggi Persib Bandung dan PSSI batal digelar di PN Bandung.
Dalam kasus ini, seorang investor bernama Hamynudin menggugat keduanya lantaran diduga telah melakukan terhadap dirinya. Keduanya menjanjikan akan menjadikan Hamynudi sebagai Ketua Panpel periode 2012/2013 asalkan bisa menyetor uang Rp 1,6 miliar. Namun setelah uang itu disetorkan Hamynudin tak kunjung menjadi Ketua Panpel.
Akhirnya, melalui kuasa hukum Erlan Jaya Putra, Hamynudin mendaftarkan gugatan perdata terhadap keduanya ke PN Bandung pada Kamis 30 Januari 2014 dengan nomor : 46/pdt/G/2014/PN.BDG.
Dalam kasus ini, Hamynudin melakukan gugatan terhadap Ketua Panpel Persib 2011/2012, Ruri Bahtiar dan Risha A. Widjaya selaku Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Selain menggugat keduanya, Hamynudin juga turut menggugat Budi Bram Rahman sebagai sekretaris Panpel Persib dan juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang ikut menjadi turut tergugat.
"Sidang perdana tadi tidak jadi digelar karena ada pihak tergugat yang berhalangan hadir. Jadi sidang diundur minggu depan," jelas Erlan di PN Bandung, Kamis (13/3/2014).
Lebih lanjut Erlan mengungkapkan, materi gugatan adalah mengenai pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar yang secara formal telah masuk ke Persib Bandung agar kliennya bisa menjadi Ketua Panpel Persib Bandung periode 2012/2013.
Disinggung soal dimasukannya lembaga PSSI sebagai pihak yang turut tergugat, Erlan mengatakan hal itu dilakukan karena PT PBB berada dibawah naungan PSSI. Sehingga PSSI diharapkan menegur PT PBB karena tidak juga mengembalikan uang milik kliennya.
"Kami meminta majelis hakim memerintahkan PSSI untuk memberikan sanksi berupa larangan menyelenggarakan semua pertandingan Persib sampai dibayarnya tuntutan secara tunai," tuturnya.
Pihaknya berharap dengan gugatan ini pihak manajemen persib bisa menanggapinya dengan serius. Selain itu dengan sidang ini juga diharapkan bisa terungkap kebenaran kasus ini.
Dalam kasus ini, seorang investor bernama Hamynudin menggugat keduanya lantaran diduga telah melakukan terhadap dirinya. Keduanya menjanjikan akan menjadikan Hamynudi sebagai Ketua Panpel periode 2012/2013 asalkan bisa menyetor uang Rp 1,6 miliar. Namun setelah uang itu disetorkan Hamynudin tak kunjung menjadi Ketua Panpel.
Akhirnya, melalui kuasa hukum Erlan Jaya Putra, Hamynudin mendaftarkan gugatan perdata terhadap keduanya ke PN Bandung pada Kamis 30 Januari 2014 dengan nomor : 46/pdt/G/2014/PN.BDG.
Dalam kasus ini, Hamynudin melakukan gugatan terhadap Ketua Panpel Persib 2011/2012, Ruri Bahtiar dan Risha A. Widjaya selaku Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Selain menggugat keduanya, Hamynudin juga turut menggugat Budi Bram Rahman sebagai sekretaris Panpel Persib dan juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang ikut menjadi turut tergugat.
"Sidang perdana tadi tidak jadi digelar karena ada pihak tergugat yang berhalangan hadir. Jadi sidang diundur minggu depan," jelas Erlan di PN Bandung, Kamis (13/3/2014).
Lebih lanjut Erlan mengungkapkan, materi gugatan adalah mengenai pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar yang secara formal telah masuk ke Persib Bandung agar kliennya bisa menjadi Ketua Panpel Persib Bandung periode 2012/2013.
Disinggung soal dimasukannya lembaga PSSI sebagai pihak yang turut tergugat, Erlan mengatakan hal itu dilakukan karena PT PBB berada dibawah naungan PSSI. Sehingga PSSI diharapkan menegur PT PBB karena tidak juga mengembalikan uang milik kliennya.
"Kami meminta majelis hakim memerintahkan PSSI untuk memberikan sanksi berupa larangan menyelenggarakan semua pertandingan Persib sampai dibayarnya tuntutan secara tunai," tuturnya.
Pihaknya berharap dengan gugatan ini pihak manajemen persib bisa menanggapinya dengan serius. Selain itu dengan sidang ini juga diharapkan bisa terungkap kebenaran kasus ini.
(wbs)