Digugat perdata dan dipojokan, ini jawaban Persib
Sabtu, 22 Maret 2014 - 15:57 WIB
Digugat perdata dan dipojokan, ini jawaban Persib
A
A
A
Sindonews.com - Kasus gugatan yang dilancarkan Hamynudin kepada PT Persib Bandung Bermartabat menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Di samping menyeruak menjadi isu di nasional, PT PBB menjadi pihak yang terpojokan karena tidak adanya pernyataan bantahan atau pembenaran dari perusahaan pemilik Persib Bandung ini.
Namun melalui Direktur Marketing dan Promosi Muhamad Farhan, PT PBB menepis gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Gugatan perdata ini hanya berupa perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan Hamynudin.
Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kewajibannya kepada PT PBB sesuai perjanjian tender.
“Jika proses pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri dengan Hamynudin. Posisi PT PBB tidak perlu dilibatkan, sehingga jika ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat,” ujar Farhan dikutip dari laman resmi Persib.
Pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari Hamynudin ke rekening PT PBB dibenarkan adanya. Namun uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel. Bahkan transaksi tersebut dikuatkan oleh surat pemberitahuan pengalihan tanggung jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012.
Farhan menepis adanya dana kompensasi yang diminta PT PBB kepada Hamynudin agar dapat duduk sebagai panpel. “Tidak ada satu pun dokumen maupun janji atau bujuk rayu dari siapa pun, termasuk Risha maupun PT PBB kepada Hamynudin,” kata Farhan.
PT PBB juga menyayangkan keterlibatan PSSI selaku induk organisasi sepak bola Tanah Air pada persoalan tersebut. Farhan menegaskan jika gugatan tersebut merupakan persoalan internal yang tak memengaruhi status Persib di ISL.
Namun melalui Direktur Marketing dan Promosi Muhamad Farhan, PT PBB menepis gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Gugatan perdata ini hanya berupa perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan Hamynudin.
Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kewajibannya kepada PT PBB sesuai perjanjian tender.
“Jika proses pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri dengan Hamynudin. Posisi PT PBB tidak perlu dilibatkan, sehingga jika ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat,” ujar Farhan dikutip dari laman resmi Persib.
Pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari Hamynudin ke rekening PT PBB dibenarkan adanya. Namun uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel. Bahkan transaksi tersebut dikuatkan oleh surat pemberitahuan pengalihan tanggung jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012.
Farhan menepis adanya dana kompensasi yang diminta PT PBB kepada Hamynudin agar dapat duduk sebagai panpel. “Tidak ada satu pun dokumen maupun janji atau bujuk rayu dari siapa pun, termasuk Risha maupun PT PBB kepada Hamynudin,” kata Farhan.
PT PBB juga menyayangkan keterlibatan PSSI selaku induk organisasi sepak bola Tanah Air pada persoalan tersebut. Farhan menegaskan jika gugatan tersebut merupakan persoalan internal yang tak memengaruhi status Persib di ISL.
(wbs)