Digugat perdata dan dipojokan, ini jawaban Persib

Sabtu, 22 Maret 2014 - 15:57 WIB
Digugat perdata dan...
Digugat perdata dan dipojokan, ini jawaban Persib
A A A
Sindonews.com - Kasus gugatan yang dilancarkan Hamynudin kepada PT Persib Bandung Bermartabat menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Di samping menyeruak menjadi isu di nasional, PT PBB menjadi pihak yang terpojokan karena tidak adanya pernyataan bantahan atau pembenaran dari perusahaan pemilik Persib Bandung ini.

Namun melalui Direktur Marketing dan Promosi Muhamad Farhan, PT PBB menepis gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Gugatan perdata ini hanya berupa perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan Hamynudin.

Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kewajibannya kepada PT PBB sesuai perjanjian tender.

“Jika proses pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri dengan Hamynudin. Posisi PT PBB tidak perlu dilibatkan, sehingga jika ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat,” ujar Farhan dikutip dari laman resmi Persib.

Pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari Hamynudin ke rekening PT PBB dibenarkan adanya. Namun uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel. Bahkan transaksi tersebut dikuatkan oleh surat pemberitahuan pengalihan tanggung jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012.

Farhan menepis adanya dana kompensasi yang diminta PT PBB kepada Hamynudin agar dapat duduk sebagai panpel. “Tidak ada satu pun dokumen maupun janji atau bujuk rayu dari siapa pun, termasuk Risha maupun PT PBB kepada Hamynudin,” kata Farhan.

PT PBB juga menyayangkan keterlibatan PSSI selaku induk organisasi sepak bola Tanah Air pada persoalan tersebut. Farhan menegaskan jika gugatan tersebut merupakan persoalan internal yang tak memengaruhi status Persib di ISL.
(wbs)
Berita Terkait
Bobotoh Gelar Konvoi...
Bobotoh Gelar Konvoi Keliling Kota Bandung Usai Persib Raih Gelar Juara Liga 1
Persib Bandung Keok...
Persib Bandung Keok Dibungkam Barito Putera
Keyakinan Kuat Andrew...
Keyakinan Kuat Andrew Jung Persib Bisa Juara Liga
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Kisah Mantan Pemain...
Kisah Mantan Pemain Persib Bergabung dengan Real Madrid
Doa Kapten Persib Jelang...
Doa Kapten Persib Jelang Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
1 jam yang lalu
MotoGP 2026 Berlanjut...
MotoGP 2026 Berlanjut ke Hungaria, Simak Jadwal Lengkap dan Link Nonton di VISION+
1 jam yang lalu
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Putri Kusuma Wardani Takluk dari Chen Yu Fei
1 jam yang lalu
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
1 jam yang lalu
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
2 jam yang lalu
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved