Mediasi terus berlanjut
Sabtu, 29 Maret 2014 - 09:41 WIB
Mediasi terus berlanjut
A
A
A
Sindonews.com - Proses hukum yang dihadapi oleh PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) dan sejumlah pengurus di dalamnya, dipastikan masih berkutat di sekitar mediasi. Hal tersebut lantaran, pada proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Bandung, Kamis (27/3/2014), kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat belum menemui titik temu.
Kuasa Hukum tergugat 1, PT PBB dan Direktur PT PBB Risha Adiwijaya, Koeswara S. Taryono mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan dengan pihak penggugat, belum menemui titik temu. Oleh karena itu, jelas dia, proses mediasi kembali akan dilakukan pada Kamis (3/4) pecan depan.
“Tadi medisi sudah dilakukan, yang hadir kuasa penggugat, terus kami (para pihak tergugat). Masih ada proses mediasi lanjutan. Intinya masih belum ada kesepahaman antara pihak yang hadir, baik yg disampaikan penggugat maupun tergugat. Ada prinsif yang belum sepakat,” kata Koeswara seusai mediasi kepada wartawan, kemarin.
Namun demikian, Koeswara enggan menjelaskan secara rinci terkait jalannya mediasi tersebut. Pasalnya, Koeswara beralasan hal tersebut masih bersifat tertutup.
“Adapun karena prinsif mediasi ini tertutup, belum bisa disampaikan. Finalisasinya seperti apa, masih menunggu,” jelas dia
Terkait kemungkinan mediasi pecan depan kembali tidak ada kesepakatan, dijelaskan Koeswara, tidak menutup kemungkinan sidang akan kembali dibuka. Namun demikian, dia mengklaim bahwa pihaknya, bersama pihak tergugat lainnya memiliki I’tikad baik.
“Kita lihat nati, apakah ada titik temu atau tidak. Barang kali mediasi deadlock, nanti sidangnya dibuka lagi dengan agenda-agenda lain. Ini semua niat baik, makanya kami hadir,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat Hamynudin, Erlan Jaya Putra mengatakan tidak tercapainya kesepakatan lantaran pihak tergugat kekeuh dalam pendiriannya dan enggan mengembalikan uang yang pernah diberikan kliennya kepada pihak tergugat.
“Kenapa hari ini masih belum ada kesepakatan, (karena) dari pihak tergugat belum memberikan solusi yang terbaik untuk pengembalian itu semua,” jelas dia seusai mediasi.
Kendati demikian, sama halnya dengan kuasa hukum pihak tergugat 1, Erlan pun enggan menjabarkan secara rinci. “Tidak perlu disampaikan terlalu banyak, karena itu masuk dalam materi gugatan,” jelas dia.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, kasus Persib berawal saat Hamynudin, seorang pengusaha menyetorkan uang sebesar Rp1.755.000.000 ke rekening PT PBB. Penyetoran uang tersebut setelah pejabat tinggi di PT Persib menjanjikan akan menjadikan Hamynudin sebagai Panpel pertandingan Persib pada musim 2013. “Namun kenyataannya, apa yang dijanjikan oleh ketiga tergugat itu tidak terbukti hingga sekarang. Bahkan uang pun tidak kembali sepeserpun,” kata Erlan.
Selain PT PBB dan Direktur PT PBB Risha Adiwijaya, Hamynudin juga menggugat sejumlah nama penting lainnya yakni Sekretaris Panpel Pertandingan Kandang Persib tahun 2012-2013, Budi Bram Rahman, General Manager CV Kreasi Inti Media, Ruri Bachtiar. Ikut tercantum dalam daftar nama tergugat juga PSSI, dengan tujuan agar organisasi Sepak Bola terbesar di tanah air tersebut melakukakn pengawasan dalam kasus tersebut
Kuasa Hukum tergugat 1, PT PBB dan Direktur PT PBB Risha Adiwijaya, Koeswara S. Taryono mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan dengan pihak penggugat, belum menemui titik temu. Oleh karena itu, jelas dia, proses mediasi kembali akan dilakukan pada Kamis (3/4) pecan depan.
“Tadi medisi sudah dilakukan, yang hadir kuasa penggugat, terus kami (para pihak tergugat). Masih ada proses mediasi lanjutan. Intinya masih belum ada kesepahaman antara pihak yang hadir, baik yg disampaikan penggugat maupun tergugat. Ada prinsif yang belum sepakat,” kata Koeswara seusai mediasi kepada wartawan, kemarin.
Namun demikian, Koeswara enggan menjelaskan secara rinci terkait jalannya mediasi tersebut. Pasalnya, Koeswara beralasan hal tersebut masih bersifat tertutup.
“Adapun karena prinsif mediasi ini tertutup, belum bisa disampaikan. Finalisasinya seperti apa, masih menunggu,” jelas dia
Terkait kemungkinan mediasi pecan depan kembali tidak ada kesepakatan, dijelaskan Koeswara, tidak menutup kemungkinan sidang akan kembali dibuka. Namun demikian, dia mengklaim bahwa pihaknya, bersama pihak tergugat lainnya memiliki I’tikad baik.
“Kita lihat nati, apakah ada titik temu atau tidak. Barang kali mediasi deadlock, nanti sidangnya dibuka lagi dengan agenda-agenda lain. Ini semua niat baik, makanya kami hadir,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat Hamynudin, Erlan Jaya Putra mengatakan tidak tercapainya kesepakatan lantaran pihak tergugat kekeuh dalam pendiriannya dan enggan mengembalikan uang yang pernah diberikan kliennya kepada pihak tergugat.
“Kenapa hari ini masih belum ada kesepakatan, (karena) dari pihak tergugat belum memberikan solusi yang terbaik untuk pengembalian itu semua,” jelas dia seusai mediasi.
Kendati demikian, sama halnya dengan kuasa hukum pihak tergugat 1, Erlan pun enggan menjabarkan secara rinci. “Tidak perlu disampaikan terlalu banyak, karena itu masuk dalam materi gugatan,” jelas dia.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, kasus Persib berawal saat Hamynudin, seorang pengusaha menyetorkan uang sebesar Rp1.755.000.000 ke rekening PT PBB. Penyetoran uang tersebut setelah pejabat tinggi di PT Persib menjanjikan akan menjadikan Hamynudin sebagai Panpel pertandingan Persib pada musim 2013. “Namun kenyataannya, apa yang dijanjikan oleh ketiga tergugat itu tidak terbukti hingga sekarang. Bahkan uang pun tidak kembali sepeserpun,” kata Erlan.
Selain PT PBB dan Direktur PT PBB Risha Adiwijaya, Hamynudin juga menggugat sejumlah nama penting lainnya yakni Sekretaris Panpel Pertandingan Kandang Persib tahun 2012-2013, Budi Bram Rahman, General Manager CV Kreasi Inti Media, Ruri Bachtiar. Ikut tercantum dalam daftar nama tergugat juga PSSI, dengan tujuan agar organisasi Sepak Bola terbesar di tanah air tersebut melakukakn pengawasan dalam kasus tersebut
(wbs)