Sprinter Jamaika lolos dari tuduhan doping

Rabu, 16 April 2014 - 17:24 WIB
Sprinter Jamaika lolos...
Sprinter Jamaika lolos dari tuduhan doping
A A A
Sindonews.com - Sprinter, Veronica Campbell-Brown dibebaskan dari tuduhan doping karena hasil pemeriksaan yang salah. Atlet asal Jamaika itu pun bisa kembali bertanding dari larangan dua tahun yang dia sempat terima.

Sebelumnya Campbell-Brown dinyatakan positif menggunakan zat aditif bertipe HCT Mei tahun lalu. Pelari itu baru mendapat vonis larangan bertanding dua tahun pada Februari 2014 lalu. JAAA atau Asosiasi administrasi Atletik Jamaika adalah yang kemudian memberikan vonis kepada atlet berusia 31 tahun itu.

Merasa tak melakukan hal curang itu, Campbell-Brown pun lantas mengajukan banding. Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akhirnya menerima banding dengan merilis laporan Campbell-Brown dinyatakan bebas dari tuduhan penggunaan doping.

Kegagalan sistematis membuat hasil tes urinenya mengeluarkan hasil yang keliru. Hasil yang salah ditemukan oleh CAS berupa kesalahan segel sampel, sampel tidak diawasi oleh pengawas dan tidak merekam informasi selama pemeriksaan sehingga tuduhan diragukan.

"Kegagalan sistem yang diketahui menimbulkan masalah serius yang menyangkut integritas proses anti doping JAAA" bunyi pernyataan CAS seperti dilansir The Guardian, Rabu (16/4).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8484 seconds (0.1#10.140)