Stadion BMW Belum Jelas
A
A
A
JAKARTA - Proyek pembangunan Stadion BMW di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih belum menemukan kejelasan. Padahal, proyek ini telah diresmikan oleh Gubernur DKI, Joko Widodo bulan lalu.
Ketidakjelasan proyek itu turut menimbulkan persoalan di antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedua lembaga negara itu saling tuding memperlambat proses pembangunan stadion berkapasitas 50 ribu penonton tersebut.
Seperti diketahui, untuk membangun Stadion BMW, Pemprov DKI membutuhkan surat rekomendasi Menpora untuk merobohkan Stadion Lebak Bulus yang nantinya akan diganti dengan pembangunan MRT. Namun, pihak Kemenpora belum mau mengeluarkan surat tersebut lantaran tanah untuk stadion BMW sendiri masih ada dalam sengketa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI mengklaim telah memiliki sertifikat tanah selebar 12,5 hektar dari total 26,5 hektar tanah tersebut. Sertifikat itu juga diklaim telah diserahkan kepada Kemenpora. Di sisi lain, ada pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut.
Menpora Roy Suryo menilai, Pemprov DKI memang telah memenuhi salah satu syarat turunnya surat rekomendasi tersebut. Hanya saja, syarat tersebut dinilai belum valid.
Syarat tersebut antara lain, sertifikat tanah, adanya anggaran dana, rencana penggunaan tanah, dan dokumen yang menunjukkan tanah tidak bersengketa
"Surat itu pasti turun tetapi penuhi dulu syarat-syarat sesuai hukum. Pemprov DKI memang telah menyerahkan sertifikat hanya saja kita perlu validasi dulu," kata Roy saat melakukan sidak ke lahan tersebut, Jumat (27/7).
Lebih lanjut, ia juga membantah memperlambat proses pembangunan stadion yang ditargetkan selesai dalam dua tahun. Ia menuding, "Bukan kemenpora yang menghambat," tegas Roy.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, timnya akan mengadakan forum verifikasi terkait Stadion BMW ini dalam waktu dekat. "Ini akan kami lanjutkan minggu depan bersama Pemprov DKI. Nanti akan kami verifikasi berkasnya," katanya.
Ketidakjelasan proyek itu turut menimbulkan persoalan di antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedua lembaga negara itu saling tuding memperlambat proses pembangunan stadion berkapasitas 50 ribu penonton tersebut.
Seperti diketahui, untuk membangun Stadion BMW, Pemprov DKI membutuhkan surat rekomendasi Menpora untuk merobohkan Stadion Lebak Bulus yang nantinya akan diganti dengan pembangunan MRT. Namun, pihak Kemenpora belum mau mengeluarkan surat tersebut lantaran tanah untuk stadion BMW sendiri masih ada dalam sengketa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI mengklaim telah memiliki sertifikat tanah selebar 12,5 hektar dari total 26,5 hektar tanah tersebut. Sertifikat itu juga diklaim telah diserahkan kepada Kemenpora. Di sisi lain, ada pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut.
Menpora Roy Suryo menilai, Pemprov DKI memang telah memenuhi salah satu syarat turunnya surat rekomendasi tersebut. Hanya saja, syarat tersebut dinilai belum valid.
Syarat tersebut antara lain, sertifikat tanah, adanya anggaran dana, rencana penggunaan tanah, dan dokumen yang menunjukkan tanah tidak bersengketa
"Surat itu pasti turun tetapi penuhi dulu syarat-syarat sesuai hukum. Pemprov DKI memang telah menyerahkan sertifikat hanya saja kita perlu validasi dulu," kata Roy saat melakukan sidak ke lahan tersebut, Jumat (27/7).
Lebih lanjut, ia juga membantah memperlambat proses pembangunan stadion yang ditargetkan selesai dalam dua tahun. Ia menuding, "Bukan kemenpora yang menghambat," tegas Roy.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, timnya akan mengadakan forum verifikasi terkait Stadion BMW ini dalam waktu dekat. "Ini akan kami lanjutkan minggu depan bersama Pemprov DKI. Nanti akan kami verifikasi berkasnya," katanya.
(bbk)