Atlet Wushu Malaysia Dihukum Empat Bulan

Kamis, 11 Desember 2014 - 18:27 WIB
Atlet Wushu Malaysia...
Atlet Wushu Malaysia Dihukum Empat Bulan
A A A
KUALA LUMPUR - Atlet wushu Malaysia, Tai Cheau Xuen harus rela menerima hukuman selama empat bulan menyusul positif doping. Tai Cheau dinyatakan menggunakan zat haram saat tampil di Asian Games 2014 silam.

Bukan hanya sanksi, atlet wanita ini pun harus kehilangan medali emasnya dan jatuh ke tangan pewushu Indonesia, Juwita Niza Wazni yang sebelumnya hanya kebagian perak. Atlet 23 tahun itu dinyatakan positif setelah hasil tes urinenya diketahui mengandung sibutramine.

Hukuman yang dijatuhan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) ini terbilang ringan. Sebab, sebelumnya ia diancam dua tahun larangan tanding. Beruntung bandingnya diterima setelah mengakui jika zat yang masuk tubuhnya melalui suplemen itu termasuk doping. Dengan pengurangan hukumannya menjadi empat bulan saja, Tai Cheau baru bisa berlaga pada 20 Maret tahun depan.

Wakil Ketua Federasi Wushu Malaysia, Chong Kim Fatt mengatakan soal hukuman tersebut pihaknya telah diberitahukan Federasi Wushu Internasional (IWUF). "Kami menetapkan kalau Tai Cheau tidak berniat menyembunyikan obat yang telah diminumnya. Dia sendiri merupakan korban dari ketidaktahuannya," jelas Chong Kim dilansir reuters, Kamis (11/12).

Chong Kim melanjutkan jika atletnya itu terlalu polos dan percaya jika yang dikonsumsinya itu untuk kesehatan dan produk pelangsing. "Biar bagaimanapun kami menyesal dengan kejadian yang tidak diinginkan ini. Kami pun meminta maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan ini. Kami menerima keputusan ini dan semuanya akan menjadi pelajaran bagi kami untuk mendidik orang untuk menyadari obat-obatan dan zat terlarang."
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7500 seconds (0.1#10.140)