Tim Sembilan Kemenpora Khawatir Kinerja Merosot Usai Djoko Susilo Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Sembilan bentukan Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora), Gatot Dewa Broto menyesali tindakan tiga klub ISL yang melaporkan rekannya di tim tersebut, Djoko Susilo ke pihak Kepolisian. Djoko dilaporkan ke polisi setelah menuding klub peserta ISL sebagai sarang mafia.
Gatot mengatakan, pelaporan Djoko oleh Semen Padang FC, Persija Jakarta, dan Persebaya Surabaya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2/2015) merupakan tindakan yang berlebihan. Jika merujuk pada undang-undang pers, kata dia, komentar miring Djoko bisa selesai di meja Dewan Pers.
“Seharusnya (Djoko Susilo) tidak perlu dilaporkan dulu ke Kepolisian, kan sudah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Pers, karena awalnya (komentar miring) muncul di media. Sejauh ini cukup efektif kok penggunaan hak jawab, karena Dewan Pers intensif memonitor permasalahan,” kata Gatot kepada Sindonews, Kamis (26/2/2015).
Terkait tudingan miring Djoko Susilo yang menyebut klub Indonesia Super League (ISL) sebagai sarang mafia, Gatot berharap tuduhan itu menjadi otokritik. “Jika benar, mari kita tanggulangi bersama, tetapi jika (tudingan) itu salah berarti pernyataan Pak Djoko memang layak dipersalahkan,” tambahnya. (Baca Juga : Tiga Klub Peserta ISL Laporkan Anggota Tim 9 ke Bareskrim)
Gatot berharap pihak Kepolisian RI bisa selektif menindak-lanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.Dia juga berharap permasalahan ini tidak berdampak pada kinerja Tim Sembilan bentukan Menpora yang mengusung misi membenahi sepak bola di Indonesia. "Ya, semoga walau dengan kasus ini kita bisa tetap kerja optimal," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Djoko yang juga mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss menyebut klub ISL sebagai sarang para mafia, komentar itu dimuat di salah satu media nasional pada pertengahan Januari dan sampai awal Februari 2015.
Gatot mengatakan, pelaporan Djoko oleh Semen Padang FC, Persija Jakarta, dan Persebaya Surabaya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2/2015) merupakan tindakan yang berlebihan. Jika merujuk pada undang-undang pers, kata dia, komentar miring Djoko bisa selesai di meja Dewan Pers.
“Seharusnya (Djoko Susilo) tidak perlu dilaporkan dulu ke Kepolisian, kan sudah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Pers, karena awalnya (komentar miring) muncul di media. Sejauh ini cukup efektif kok penggunaan hak jawab, karena Dewan Pers intensif memonitor permasalahan,” kata Gatot kepada Sindonews, Kamis (26/2/2015).
Terkait tudingan miring Djoko Susilo yang menyebut klub Indonesia Super League (ISL) sebagai sarang mafia, Gatot berharap tuduhan itu menjadi otokritik. “Jika benar, mari kita tanggulangi bersama, tetapi jika (tudingan) itu salah berarti pernyataan Pak Djoko memang layak dipersalahkan,” tambahnya. (Baca Juga : Tiga Klub Peserta ISL Laporkan Anggota Tim 9 ke Bareskrim)
Gatot berharap pihak Kepolisian RI bisa selektif menindak-lanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.Dia juga berharap permasalahan ini tidak berdampak pada kinerja Tim Sembilan bentukan Menpora yang mengusung misi membenahi sepak bola di Indonesia. "Ya, semoga walau dengan kasus ini kita bisa tetap kerja optimal," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Djoko yang juga mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss menyebut klub ISL sebagai sarang para mafia, komentar itu dimuat di salah satu media nasional pada pertengahan Januari dan sampai awal Februari 2015.
(bbk)