Keputusan BOPI Menghukum PSSI itu Salah Kaprah

Jum'at, 10 April 2015 - 20:52 WIB
Keputusan BOPI Menghukum PSSI itu Salah Kaprah
Keputusan BOPI Menghukum PSSI itu Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI) Harjo Yuniarto mengatakan langkah BOPI memberikan sanksi terhadap PSSI itu salah kaprah. BOPI seharusnya bisa melakukan tugasnya mengayomi, membina, dan membantu masing-masing cabang olah raga.

"BOPI itu tugasnya seharusnya membantu seluruh cabang olah raga profesional, tidak ada urusan untuk mematikan atau menyusahkan cabang-cabang olah raga," ujar Harjo Yuniarto dalam Diskusi Olah Raga Profesional Indonesia, di Hotel Blue Sky, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Haryo menjelaskan tugas pokok utama BOPI itu hanya empat, yakni pengawasan dan pengendalian sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional serta Pembinaan dan Pengembangan sesuai pasal 58 undang-undang Nomor 3 Tahun 2005.

Haryo menduga keputusan yang lahir dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dengan mengeluarkan ancaman akan membekukan PSSI dan PT Liga Indonesia (Liga) akibat tetap mengikutsertakan dua klub Persebaya Surabaya dan Arema Cronus yang tidak mengantongi rekomendasi BOPI, itu karena mendapatkan bisikan yang salah.

"Kalau memang Menpora ingin menyelenggarakan sepak bola yang benar, beliau harus membuka pintu lebar untuk mendengar kritikan atau dukugan dari berbagai insan olah raga atau komunitas olah raga, bukan membentengi dengan orang-orangnya," ujarnya.

Haryo mengkritisi situasi yang terjadi saat ini. Ia mempertanyakan kenapa BOPI buang badan ketika banyak masyarakat menyerang balik lantaran terlalu jauh mencampuri urusan kompetisi sepak bola. "Kenapa begitu diserang BOPI buang badan. Kalau menterinya tidak tahu saya menaruh hormat. Kalau deputi yang nggak tahu, itu kan pejabat teknis dan pegalaman sudah lebih dari dua tahun. UU itu hanya satu buku, masa tidak bisa difahami dengan baik, kasihan pak menterinya," ujarnya.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)