4 Kasus Kriminal Floyd Mayweather Jr, Salah Satunya Aniaya Eks Istri hingga Dipenjara
Kamis, 15 Juni 2023 - 22:09 WIB
2. Kekerasan Terhadap 2 Orang Wanita
Sebelum kasus penganiayaan di bar, Mayweather juga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap dua orang wanita di sebuah kelab malam di Las Vegas. Namun, dia baru dianggap bersalah dan dihukum setahun kemudian. Mayweather dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan harus mengikuti konseling untuk memperbaiki perilakunya.
3. Melakukan KDRT
Pada tanggal 9 September 2010, Mayweather terbukti melakukan kekerasan terhadap Josie Harris, ibu dari tiga anaknya. Insiden ini terjadi karena Mayweather cemburu saat mantan istrinya berkencan dengan pemain NBA CJ Watson. Mayweather marah dan memukul Harris beberapa kali dengan maksud untuk mematahkan lengannya.
Namun, tindakannya itu berhasil dihentikan ketika putranya melarikan diri dan melaporkannya kepada penjaga rumah. Harris melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menuntut hukuman penjara selama 34 tahun. Namun, Mayweather hanya menjalani 60 hari penjara karena telah mencapai kesepakatan dengan jaksa.
Sebelum kasus penganiayaan di bar, Mayweather juga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap dua orang wanita di sebuah kelab malam di Las Vegas. Namun, dia baru dianggap bersalah dan dihukum setahun kemudian. Mayweather dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan harus mengikuti konseling untuk memperbaiki perilakunya.
3. Melakukan KDRT
Pada tanggal 9 September 2010, Mayweather terbukti melakukan kekerasan terhadap Josie Harris, ibu dari tiga anaknya. Insiden ini terjadi karena Mayweather cemburu saat mantan istrinya berkencan dengan pemain NBA CJ Watson. Mayweather marah dan memukul Harris beberapa kali dengan maksud untuk mematahkan lengannya.
Namun, tindakannya itu berhasil dihentikan ketika putranya melarikan diri dan melaporkannya kepada penjaga rumah. Harris melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menuntut hukuman penjara selama 34 tahun. Namun, Mayweather hanya menjalani 60 hari penjara karena telah mencapai kesepakatan dengan jaksa.
Lihat Juga :