Kericuhan usai Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Harus Ada Sanksi Pidana buat Pelaku

Senin, 20 November 2023 - 22:33 WIB
Pemerhati sepak bola, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. / Foto: iNews TV/Agus Ismanto
JAKARTA - Pemerhati sepak bola Indonesia, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. Menurutnya, hukuman dari Komdis PSSI saja tidak cukup, dan dia meminta harus ada hukum pidana yang diberlakukan atas kejadian tersebut.

Kericuhan terjadi usai Gresik United kalah 1-2 saat menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (19/11/2023). Adapun kericuhan tersebut diduga bermula dari suporter Gresik United yang melakukan aksi protes kepada pihak manajemen atas hasil minor yang didapat tim kesayangannya.

Apalagi tim berjuluk Laskar Joko Samudro itu kalah dari Deltras Sidoarjo, yang bisa dibilang merupakan salah satu laga derby Jawa Timur. Namun, aksi protes yang dilakukan para pendukung Gresik United mulai tidak terkendali. Situasi semakin tidak terkendali saat aparat keamanan yang bertugas justru menembak gas air mata.



Kejadian ini seakan mengingatkan kita pada Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro ini diketahui menelan korban luka-luka baik dari suporter maupun pihak keamanan.



Menanggapi hal itu, Akmal menyampaikan, harus ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, terdapat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar, yakni pada pasal 170. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakan hukum pidana harus diberlakukan," ungkap Akmal ketika dihubungi, Senin (20/11/2023).

"Melakukan pengerusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Akmal mengingatkan kepada seluruh suporter Tanah Air untuk tidak melakukan aksi anarkisme maupun vandalisme. Apalagi semua perbuatan itu dilarang UU dan KUHP.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More