Pakar Pemerintahan: Erick Thohir Tidak Perlu Mundur dari Ketum PSSI

Kamis, 18 September 2025 - 13:30 WIB
Selain itu, beban kerja yang sangat berat juga menjadi isu krusial. Mengelola dua institusi besar dengan tuntutan tinggi secara bersamaan dapat berisiko pada penurunan fokus dan efektivitas.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi (Awiek), turut memberikan pandangannya terkait peran ganda Erick Thohir. Menurutnya, mantan Presiden Inter Milan itu tak perlu menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Ada lima poin yang bisa menjadi pegangan. Salah satunya mengenai statuta FIFA dan PSSI yang tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dan Menteri.

Baca Juga: Bung Harpa Soroti Konflik Kepentingan Jabatan Ganda Erick Thohir di PSSI dan Kemenpora

Berikut 5 Poin Penting tentang Rangkap Jabatan Erick Thohir

1) Dalam UU 11/2022 tentang Keolahragaan pasal 23 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan,perizinan, pengawasan dan evaluasi.

2) Hal tersebut dilakukan secara proporsional untuk semua cabang olahraga. Artinya, Menpora harus mengayomi semua cabang olahraga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!