Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3

Sabtu, 20 November 2021 - 13:30 WIB
Dia memberikan iming-iming Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada Gresik Putra agar mau mengalah pada laga tersebut.

Menurut pengakuannya, Yopy mencoba melakukan penyuapan itu karena berdasarkan perintah dari David dan Billy.

David adalah pria asal Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Keduanya tidak bisa dijatuhi hukuman karena bukan bagian dari football family.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat. Dia mengungkapkan bahwa proses sidang sudah selesai.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Makin.

Sedangkan dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani terlibat penyuapan dalam laga kontra Persema Malang.

Andy, Hendra, dan Desky dihubungi orang bernama Anshori agar mau mengalah pada Persema. Komdis menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Mereka bertiga dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!