Pemain Naturalisasi Yang Belum Pernah Bermain Untuk Timnas Indonesia

Selasa, 23 November 2021 - 07:18 WIB
Pemain Naturalisasi Yang Belum Pernah Bermain Untuk Timnas Indonesia/Dok
Pemain naturalisasi yang belum pernah bermain untuk timnas Indonesia hingga saat ini cukup menyita perhatian. Dengan segala pengorbanan dan kualitas yang dimiliki, mungkin para pemain ini harusnya bisa membela timnas Indonesia jika pelatih menginginkannya.

Pemain naturalisasi ini memiliki kewarganegaraan selain Indonesia sebelumnya. Para pemain ini melepas kewarganegaraan lamanya menjadi kewarganegaraan Indonesia. Mereka resmi menyandang paspor hijau alias paspor Indonesia sebagai indentitas barunya.Pemain naturalisasi tentu saja melewati berbagai proses untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.



Bukan proses yang pendek dan instan yang membuat pemerintah memberikan paspor hijau bagi para pemain naturalisasi timnas Indonesia ini. Siapakah para pemain naturalisasi yang belum pernah membela timnas Indonesia? Berikut beberapa pemain naturalisasi tersebut:

Yu Hyun Koo



Yu Hyun Koo adalah pemain naturalisasi Indonesia asal Korea Selatan. Yu Hyun Koo pernah bermain untuk klub besar Korea Selatan, yakni Pohang Steelers dan Jeju United. Yu Hyun Koo memulai karier di Indonesia pada tahun 2011.Yu Hyun Koo bermain di Semen Padang sejak tahun 2011.

Di sana, Yu Hyun Koo menemukan atmosfer yang cocok sehingga menjadi pemain andalan Semen Padang hingga tahun 2015. Dia pindah ke Sriwijaya FC pada tahun 2015 dengan status pinjaman.Pemain asli Korea Selatan itu juga memberikan penampilan terbaik ketika bermain di Sriwijaya FC.

Yu Hyun Koo memberikan beberapa gelar seperti posisi ketiga di Piala Presiden 2018. Yu Hyun Koo sempat kembali ke Semen Padang dan bermain di Kalteng Putra walau tidak lama.Yu Hyun Koo resmi mendapatkan paspor hijau di tahun 2021.

Dia mendapatkan paspor hijau di bulan Juli 2021 yang membuatnya bisa membela timnas Indonesia jika pelatih timnas Indonesia memang membutuhkannya. Yu Hyun Koo sudah memenuhi syarat baik di aturan Kemenhhumkam RI sebagai WNI yang sah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More