Jika Terbukti Gelapkan Dana Hak Siar, Pelaku Harus Diskors Tak Boleh Berkecimpung di Sepak Bola Nasional Seumur Hidup

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:25 WIB
Di sisi lain, terkait kasus ini Hendri meyakini bahwa pihak PT MNC sudah melakukan upaya tegas menempuh jalur hukum, dengan harapan nasib sepak bola Indonesia turut ikut diperjuangkan. Sementara, Hendri menuturkan harapannya terkait kasus penggelapan dana hak siar ini agar bisa secepatnya pelaku dapat ditemukan.

"Semoga ditemukan orang yang menggelapkan dan apakah benar digelapkan. Dan semoga berjalan sebagaimana semestinya," ujarnya.

BACA JUGA: Muncul Nama Rudy Kangdra dalam Dugaan Penggelapan Dana Hak Siar, Sekjen Red Gank: Fans Dirugikan!

Sebagaimana diketahui, kasus ini berbicara terkait raibnya dana hak siar eksklusif hasil persetujuan kontrak antara PT LIB dengan PT MNC Vision Tbk.

Di mana terdapat perbedaan antara jumlah uang yang sudah dibayar PT MNC senilai Rp 39 miliar, namun PT LIB mengaku baru menerima Rp14 miliar.
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!