Putusan Inkrah, Robinho Dihukum 9 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan
Kamis, 20 Januari 2022 - 01:07 WIB
ROMA - Mantan bintang Real Madrid dan Manchester City, Robinho resmi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara akibat memperkosa gadis berusia 22 tahun. Bekas pemain Timnas Brasil telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang sejak 2013.
Dalam empat tahun terakhir ia mengupayakan banding. Namun, pengadilan menolak setelah ia terbukti melakukan aksi perkosaan beramai-ramai terhadap gadis muda asal Albania di klub malam Sio Café, Milan.
Kala itu, Robinho masih berseragam AC Milan . Pria berusia 37 tahun itu berdalih bahwa hubungan seksual yang dilakukannya itu didasari suka sama suka.
Pemerintah Italia kini melimpahkan proses hukum kepada pengadilan di Brasil, sambil menunggu peradilan tinggi setempat meratifikasi proses hukum tersebut. Nantinya, Robinho akan menjalani penjara di negara asalnya.
Selain Robinho, seorang temannya, Ricardo Falco juga dijatuhi hukuman serupa. Falco juga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Sementara empat orang Brasil lainnya, yang juga terlibat pada pemerkosaan tersebut masih ditangguhkan kasusnya. Empat orang itu meninggalkan Italia ketika proses penyelidikan berjalan.
Sementara itu, Menteri Perempuan dan Hak Asasi Manusia Brasil, Damares Alves pun angkat suara terhadap kasus tersebut. Dirinya sangat mendukung hukuman sembilan tahun yang dijatuhi pengadilan Roma kepada Robinho.
“Segera penjarakan! Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi. Tidak ada pemerkosa yang boleh bertepuk tangan,” kata Damares dilansir Mirror, Rabu (19/1/2022).
Sekadar informasi, Robinho sempat bermain untuk sejumlah klub selama proses bandingnya berjalan. Dirinya membela Atletico Mineiro, kemudian terbang ke Turki untuk merumput bersama Sivasspor dan Istanbul Basaksehir, sebelum kembali ke klub lamanya, Santos.
Pada 2020 silam, Santos enggan memperpanjang kontraknya. Robinho pun berstatus agen bebas sebelum memutuskan gantung sepatu.
Lihat Juga: Tijjani Reijnders Gelandang Produktif di Liga Champions, Eliano Semoga Bisa Tiru Sang Kakak
Dalam empat tahun terakhir ia mengupayakan banding. Namun, pengadilan menolak setelah ia terbukti melakukan aksi perkosaan beramai-ramai terhadap gadis muda asal Albania di klub malam Sio Café, Milan.
Kala itu, Robinho masih berseragam AC Milan . Pria berusia 37 tahun itu berdalih bahwa hubungan seksual yang dilakukannya itu didasari suka sama suka.
Pemerintah Italia kini melimpahkan proses hukum kepada pengadilan di Brasil, sambil menunggu peradilan tinggi setempat meratifikasi proses hukum tersebut. Nantinya, Robinho akan menjalani penjara di negara asalnya.
Selain Robinho, seorang temannya, Ricardo Falco juga dijatuhi hukuman serupa. Falco juga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Sementara empat orang Brasil lainnya, yang juga terlibat pada pemerkosaan tersebut masih ditangguhkan kasusnya. Empat orang itu meninggalkan Italia ketika proses penyelidikan berjalan.
Sementara itu, Menteri Perempuan dan Hak Asasi Manusia Brasil, Damares Alves pun angkat suara terhadap kasus tersebut. Dirinya sangat mendukung hukuman sembilan tahun yang dijatuhi pengadilan Roma kepada Robinho.
“Segera penjarakan! Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi. Tidak ada pemerkosa yang boleh bertepuk tangan,” kata Damares dilansir Mirror, Rabu (19/1/2022).
Sekadar informasi, Robinho sempat bermain untuk sejumlah klub selama proses bandingnya berjalan. Dirinya membela Atletico Mineiro, kemudian terbang ke Turki untuk merumput bersama Sivasspor dan Istanbul Basaksehir, sebelum kembali ke klub lamanya, Santos.
Pada 2020 silam, Santos enggan memperpanjang kontraknya. Robinho pun berstatus agen bebas sebelum memutuskan gantung sepatu.
Lihat Juga: Tijjani Reijnders Gelandang Produktif di Liga Champions, Eliano Semoga Bisa Tiru Sang Kakak
(sto)
tulis komentar anda