Indonesia Terbebas dari Sanksi WADA, IADO: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 21:16 WIB
Upaya Indonesia terbebas dari Sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) tak sia-sia. Pasalnya, sanksi yang awalnya diberikan 1 tahun sejak 7 Oktober 2021, dapat diselesaikan dalam 3,5 bulan / Foto: IADO
JAKARTA - Upaya Indonesia terbebas dari Sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) tak sia-sia. Pasalnya, sanksi yang awalnya diberikan 1 tahun sejak 7 Oktober 2021, dapat diselesaikan dalam 3,5 bulan.

Pada 2 Februari 2022, Exco WADA mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa Badan Anti Doping Indonesia (LADI) sudah terbebas dari daftar negara yang di banned dikarenakan sudah memenuhi seluruh persyaratan World Anti Doping Code dan evaluasi WADA setelah sebelumnya pada 12 Februari 2022, Direktur Compliance unit WADA telah menerbitkan surat rekomendasi bebas sanksi untuk Indonesia.



Wakil Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia, Rheza Maulana, mengatakan bahwa kejadian ini merupakan titik balik dari sejarah antidoping di Indonesia. Hikmah dari sanksi WADA adalah seluruh pihak termasuk pemerintah, pihak legislatif, atlet, tenaga pendukung olahraga serta masyarakat Indonesia lebih menyadari mengenai pentingnya peran antidoping dalam mendukung olahraga dalam negeri, serta yang tak kalah pentingnya adalah menjaga posisi Indonesia sebagai bagian dari komunitas olahraga internasional.

BACA JUGA: Resmi, Sanksi WADA Dicabut! Merah Putih Kembali Berkibar di Ajang Internasional

WADA memiliki 'signatories' seperti IOC, NOC, International Federation, NADO yang merupakan satu kesatuan dalam tatanan olahraga dunia. Rheza mengatakan bahwa setelah sanksi WADA dicabut, banyak PR yang harus diselesaikan oleh LADI.

Terlebih, ada ketentuan dari WADA dimana dalam beberapa bulan kedepan, akan dilakukan audit terhadap Indoenesia dalam menjaga performanya pasca dinyatakan compliance. Beberapa hal yang menjadi cakupan penilaian adalah independensi operasi, penguatan organisasi, pelaksanaan test doping, edukasi, administrasi, budgeting, SOP, dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!