Hidayat Humaid Pimpin KONI DKI Jakarta, Musorprov Tanpa Voting Tuai Sorotan

Senin, 14 Maret 2022 - 03:03 WIB
Hidayat Humaid Pimpin KONI DKI Jakarta, Musorprov Tanpa Voting Tuai Sorotan. Foto: IST
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI DKI Jakarta periode 2017-2021, Hidayat Humaid diputuskan menjadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. Namun, terpilihnya itu tanpa melalui tata cara pemilihan melalui voting atau pemungutan suara dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XII KONI DKI Jakarta di Hotel Century Park Jakarta, Sabtu (12/3/2022). Padahal, ada dua calon yang telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) berhak maju dalam Musorprov tersebut.

Penetapan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengacu pada laporan resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dengan mengaitkannya pada mekanisme musyawarah untuk mufakat berdasarkan pasal 10 ayat (2) Tata Tertib yang menyatakan apabila calon telah mendapatkan dukungan suara cabang olahraga, Badan Fungsional dan KONI Kota/Kabupaten berjumlah 50 persen plus dari jumlah suara sah, maka calon tersebut ditetapkan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2022-2026 terpilih.



Akibatnya, penerapan Pasal 10 ayat 2 ini langsung menutup kesempatan calon lainnya Julizar Idris yang akrab dipanggil Bang Joel tidak bisa bersaing melalui voting yang biasa dilakukan dalam setiap Musorprov jika ada calon lebih dari satu.

Dalam Musorprov tersebut, TPP beranggotakan 7 orang yang tugasnya memverifikasi persyaratan untuk maju menjadi calon ketua umum KONI DKI Jakarta itu melaporkan Hidayat mendapat dukungan 58 Cabor dan Badan Fungsionall.



Namun, TPP tidak menyebutkan secara rinci. Begitu juga dengan rivalnya, Ketua Harian Muaythai DKI Jakarta, Julizar Idris yang didukung 11 Cabor dan Badan Fungsional.

Penetapan ini langsung mendapat tanggapan dari Ketua KONI Jakarta Utara (Jakut), Wawan Setiawan. Bahkan, dia mengaku baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon tanpa melalui voting dan penentuan ketua umum terpilih berdasarkan surat dukungan.

"Saya baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon dimana ketua umum terpilih ditentukan berdasarkan surat dukungan dengan dasar pasal 10 ayat 2 rancangan peraturan tata tertib Musorprov KONI DKI Jakarta Tahun 2022 tanpa melalui voting. Kalau hanya satu calon memang bisa dilakukan tanpa voting yakni dengan aklamasi. Itu pun masih ditanyakan kepada peserta," kata Wawan Setiawan.

"Di Musorprov KONI DKI Jakarta kali ini, saya tidak pernah memilih. Bukan hanya memilih pak Julizar Idris yang didukung KONI Jakarta Utara tapi tidak juga memilih Hidayat Humaid. Karena, itu ditetapkan panitia Musorprov KONI DKI Jakarta," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More