Hidayat Humaid Pimpin KONI DKI Jakarta, Musorprov Tanpa Voting Tuai Sorotan

Senin, 14 Maret 2022 - 03:03 WIB
Akibatnya, penerapan Pasal 10 ayat 2 ini langsung menutup kesempatan calon lainnya Julizar Idris yang akrab dipanggil Bang Joel tidak bisa bersaing melalui voting yang biasa dilakukan dalam setiap Musorprov jika ada calon lebih dari satu.

Dalam Musorprov tersebut, TPP beranggotakan 7 orang yang tugasnya memverifikasi persyaratan untuk maju menjadi calon ketua umum KONI DKI Jakarta itu melaporkan Hidayat mendapat dukungan 58 Cabor dan Badan Fungsionall.

Namun, TPP tidak menyebutkan secara rinci. Begitu juga dengan rivalnya, Ketua Harian Muaythai DKI Jakarta, Julizar Idris yang didukung 11 Cabor dan Badan Fungsional.

Penetapan ini langsung mendapat tanggapan dari Ketua KONI Jakarta Utara (Jakut), Wawan Setiawan. Bahkan, dia mengaku baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon tanpa melalui voting dan penentuan ketua umum terpilih berdasarkan surat dukungan.

"Saya baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon dimana ketua umum terpilih ditentukan berdasarkan surat dukungan dengan dasar pasal 10 ayat 2 rancangan peraturan tata tertib Musorprov KONI DKI Jakarta Tahun 2022 tanpa melalui voting. Kalau hanya satu calon memang bisa dilakukan tanpa voting yakni dengan aklamasi. Itu pun masih ditanyakan kepada peserta," kata Wawan Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!