Ngemplang Pajak, Samuel Eto’o Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:35 WIB
Samuel Eto’o dihukum penjara 22 bulan usai terbukti melakukan penggelapan pajak. Selain dipenjara, eks Timnas Kamerun tersebut juga mendapatkan denda sebanyak 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar / Foto: Marca
BARCELONA - Samuel Eto’o dihukum penjara 22 bulan usai terbukti melakukan penggelapan pajak. Selain dipenjara, eks Timnas Kamerun tersebut juga mendapatkan denda sebanyak 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar.
Menurut laporan dari 90 Min, Selasa (21/6/2022), Eto’o melakukan penggelapan pajak saat dirinya masih bergabung di Barcelona. Tepatnya, pada rentang waktu 2006 hingga 2009.
Dengan demikian, Eto’o harus menerima hukuman penjara 22 bulan dari pihak kepolisian setempat. Bukan hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar.
BACA JUGA: 3 Pemain Keturunan Indonesia Senjata Baru Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19
Menurut laporan dari 90 Min, Selasa (21/6/2022), Eto’o melakukan penggelapan pajak saat dirinya masih bergabung di Barcelona. Tepatnya, pada rentang waktu 2006 hingga 2009.
Dengan demikian, Eto’o harus menerima hukuman penjara 22 bulan dari pihak kepolisian setempat. Bukan hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar.
BACA JUGA: 3 Pemain Keturunan Indonesia Senjata Baru Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19
Lihat Juga :