Ngemplang Pajak, Samuel Eto’o Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:35 WIB
"Samuel Eto'o telah menerima hukuman penjara 22 bulan ditangguhkan dan denda lebih dari 1,8 juta euro untuk penghindaran pajak, meskipun bersikeras dia dimanipulasi oleh mantan agennya," bunyi pernyataan 90 Min.

Selain itu, Eto'o juga wajib membayar pajak yang telah ia gelapkan sebesar 3,8 juta euro atau sekitar Rp59,2 miliar. Nasib sial yang diterima Eto’o ini tentu membuat publik sepak bola dunia tercengang.

Meskipun, pemain asal Kamerun itu mengklaim dirinya tidak menyatakan pendapatan yang berasal dari pengalihan hak citranya untuk mensponsori Puma dan Barcelona, klubnya saat itu. Namun, Pengadilan Spanyol memutuskan bahwa Eto’o secara ilegal mengenakan pajak hak citra melalui dua perusahaan.

BACA JUGA: Skill Dewa 5 Legenda Sepak Bola Pemilik Nomor 10 yang Menyihir

Sebelumnya, Eto'o telah setuju untuk membayar dendanya. Namun, ia menuduh bahwa mantan agennya, Jose Maria Mesalles, telah menyesatkannya. Sehingga, ia terjerumus dalam penggelapan pajak tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!