Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Amnesty International: Adili Pelaku!

Senin, 03 Oktober 2022 - 20:00 WIB
Amnesty International ikut berempati atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka mengutuk keras penggunaan gas air mata oleh polisi. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
JAKARTA - Amnesty International ikut berempati atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka mengutuk keras penggunaan gas air mata oleh polisi ke tribun penonton kala terjadi kerusuhan.



Ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International divisi Indonesia, Usman Hamid. Dia ingin agar pelaku penggunaan gas air mata tersebut diselidiki dan diadili



Tragedi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022) menyisakan duka mendalam dari penjuru dunia. Sebab, itu menjadi musibah terbesar kedua dalam sejarah sepak bola.

Publik menyorot keputusan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Sebab, itu dinilai sebagai awal petaka yang membuat banyak korban jiwa berjatuhan.

Amnesty International ikut mengecam keras penggunaan gas air mata. Usman ingin agar pelakunya ditangkap dan segera diadili.

“Kami meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka, tidak hanya menerima sanksi internal atau administrative,” katanya.

“Kami juga meminta polisi meninjau kembali penggunaan gas air mata, dan senjata yang tidak terlalu mematikan agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” lanjutny, laman resmi Amnesty International, Senin (3/9/2022).

Usman mengatakan gas air mata hanya boleh dilakukan di luar stadion. Itu pun dalam keadaan mendesak. Artinya, apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tidak dibenarkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More