Tuntutan Gelar KLB Kian Deras, Begini Cara Kaesang Pangarep Sentil PSSI!
Senin, 24 Oktober 2022 - 22:27 WIB
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis kesimpulan dari draft yang diberikan TGIPF.
"Mundurnya PSSI adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."
Mahfud MD mengatakan pertanggung jawaban itu setelah TGIPF menemukan fakta-fakta di lapangan.
Karena itu, dia meminta kepada pengurus PSSI untuk segera menggelar KLB untuk menghasilkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan."
"Mundurnya PSSI adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."
Mahfud MD mengatakan pertanggung jawaban itu setelah TGIPF menemukan fakta-fakta di lapangan.
Karena itu, dia meminta kepada pengurus PSSI untuk segera menggelar KLB untuk menghasilkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan."
(sto)
Lihat Juga :
tulis komentar anda