Naturalisasi Shayne Pattynama Tunggu Restu Presiden Jokowi

Rabu, 09 November 2022 - 17:00 WIB
Pemberian kewarganegaraan kepada Shayne didasarkan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang. Selain itu, pemain Liga Norwegia, Viking FK tersebut didukung dengan garis keturunan dari sang ayah yang berdarah Maluku dan lahir di Semarang.

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto menjelaskan bahwa persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan. Sebab, prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang 12/2006.

“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata Baroto.

Baca Juga: Menikmati Piala Dunia 2022 dan Belajar Sejarah Islam di MIA

"Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden," tambahnya.
(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!