Plong! Permohonan Naturalisasi Shayne Pattynama Disetujui DPR

Kamis, 17 November 2022 - 12:46 WIB
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memimpin langsung proses pengambilan keputusan permohonan naturalisasi Shayne Pattynama / Foto: MPI
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) menggelar rapat paripurna, Kamis (17/11/2022). Dalam rapat itu, tersisipkan agenda pengambilan keputusan permohonan naturalisasi pesepak bola Belanda keturunan Indonesia, Shayne Pattynama.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memimpin langsung proses pengambilan keputusan permohonan naturalisasi. Kepada anggota rapat, Puan menanyakan persetujuan permohonan naturalisasi Shayne.

"Sehubungan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota sidang.



BACA JUGA: 3 Klub Siap Tampung Cristiano Ronaldo pada Januari 2023

Merespon itu, anggota rapat yang hadir secara fisik sekitar 20 orang, dan virtual 140 orang, menyepakati permohonan tersebut. "Setuju," seru peserta rapat.

Sebagai informasi, proses naturalisasi Shayne Pattynama sudah berjalan selama beberapa waktu namun sempat mengalami periode stagnan belakangan. Akhirnya pada hari Selasa (8/11/2022) ini, Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi Hetifah Sjaifudian memberikan persetujuan bahwa proses bisa berlanjut.

BACA JUGA: Awas! Fans Wanita Lapor Diperkosa Bisa Dipenjara di Piala Dunia 2022 Qatar

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hetifah dalam kesimpulannya.
(yov)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More