Pemerintah Desain Jaminan Hari Tua Atlet Lewat Undang-undang Keolahragaan

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:28 WIB
Atlet wushu Indonesia Ivana Beatrice Liestio berpose meraih emas nomor Taolu Daoshu. Lewat Undang-undang Keolahragaan, pemerintah ingin mendesain jaminan hari tua atlet berprestasi. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA - Pemerintah menyadari prestasi olahraga Indonesia masih tertinggal. Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Zainudin Amali mengatakan, alasan ketertinggalan tersebut karena prestasi olahraga di Tanah Air tidak pernah didesain.

Melalui UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik.



“Dulu kita ada prestasi, tapi by accident. Not by design,” ujar Menpora Zainudin, Rabu (7/12/2022), saat memberi membuka Diskusi Panel ‘Jaminan Perlindungan Atlet demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bonus Rp309 Miliar kepada Atlet Indonesia Peraih Medali ASEAN Para Games 2022

Menpora mengatakan, padahal prestasi harus dicetak dan direncanakan. Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia. “UU No 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!