Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:30 WIB
loading...
Lahirnya Hukum Olahraga...
Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi / Foto: Istimewa
A A A
Tidak semua perubahan besar lahir dari lapangan pertandingan. Sebagian justru bermula dari ruang kelas, perpustakaan, dan meja penelitian. Ketika publik sibuk membicarakan skor pertandingan, target medali, atau prestasi atlet di arena internasional, ada sebagian akademisi yang memilih mengajukan pertanyaan berbeda, apakah sistem hukum yang mengatur dunia olahraga Indonesia sudah berkembang secepat olahraganya sendiri? Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika olahraga modern tumbuh menjadi sektor yang jauh lebih kompleks dibandingkan beberapa dekade lalu. Olahraga tidak lagi sekadar soal menang dan kalah. Di dalamnya terdapat industri bernilai besar, kontrak profesional, hak siar, sponsor, investasi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan profesi bagi para pelaku olahraga.

Namun di Indonesia, perkembangan kajian hukum olahraga belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal semakin besar ekosistem olahraga tumbuh, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang mendorong Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul "Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum". Melalui penelitian tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang selama ini lebih sering berada di pinggiran diskusi olahraga nasional.

Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi. Dalam pandangannya, atlet tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku olahraga yang bertugas menghasilkan kemenangan. Atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir dari perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga global. Saat ini olahraga telah berkembang menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, dan diplomasi negara. Nilai ekonomi yang berputar di dalamnya terus meningkat melalui sponsor, hak siar, investasi, kontrak profesional, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.

Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Dari proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem hukum olahraga Indonesia. Atlet menjadi bagian penting dalam pembangunan olahraga nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat dalam berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga. Di sejumlah negara maju, situasinya berbeda. Atlet telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negara hadir bukan hanya ketika atlet berhasil meraih kemenangan, melainkan juga ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya.

Berangkat dari kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Olahraga Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan atlet sebagai profesi melalui pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Perhatian khusus juga diberikan terhadap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.

Bagi dunia akademik, nilai penting dari penelitian tersebut tidak hanya terletak pada kritik terhadap regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang selama ini belum ada di Indonesia, yakni Hukum Olahraga Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Polygon Beri Beasiswa...
Polygon Beri Beasiswa Juara BMX Usia Dini
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Mana Lebih Baik untuk...
Mana Lebih Baik untuk Jantung, Kardio atau Angkat Beban? Ini Kata Dokter
Special Bola
John Herdman Beberkan...
Bola Dunia
John Herdman Beberkan Alasan Timnas Indonesia Tak Gelar Uji Coba Jelang Piala AFF 2026
Hasil Piala Presiden...
Liga Indonesia
Hasil Piala Presiden 2026 PSMS vs Port FC: Ayam Kinantan Kalah 0-2
Persija Bantah Shin...
Liga Indonesia
Persija Bantah Shin Tae-yong Disanksi 10 Tahun oleh KFA
Rekomendasi
Setelah 13 Hari Menyerang...
Setelah 13 Hari Menyerang Iran, Trump Tunda Invasi Udara, Ini 5 Pertimbangannya
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Berita Terkini
KONI Pusat Yakin Indonesia...
KONI Pusat Yakin Indonesia Cycling Mampu Berprestasi di Asian Games 2026
Golfphoria 2026: Turnamen...
Golfphoria 2026: Turnamen Golf Rasa Festival di Bali International Golf, Makin Meriah dan Siap Cetak Rekor Dunia
Istri Lionel Messi Pasang...
Istri Lionel Messi Pasang Badan Bela Timnas Argentina di Tengah Badai Kritik
Mendagri Hadiri Pembukaan...
Mendagri Hadiri Pembukaan Piala Presiden, Harap Jadi Hiburan dan Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Bocor Surat Gianni Infantino...
Bocor Surat Gianni Infantino untuk Argentina usai Final Piala Dunia 2026, Isinya Bikin Heboh
10 Pesepak Bola dengan...
10 Pesepak Bola dengan Kenaikan Followers Instagram Terbanyak Selama Piala Dunia 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved