Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:30 WIB
loading...
Lahirnya Hukum Olahraga...
Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi / Foto: Istimewa
A A A
Tidak semua perubahan besar lahir dari lapangan pertandingan. Sebagian justru bermula dari ruang kelas, perpustakaan, dan meja penelitian. Ketika publik sibuk membicarakan skor pertandingan, target medali, atau prestasi atlet di arena internasional, ada sebagian akademisi yang memilih mengajukan pertanyaan berbeda, apakah sistem hukum yang mengatur dunia olahraga Indonesia sudah berkembang secepat olahraganya sendiri? Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika olahraga modern tumbuh menjadi sektor yang jauh lebih kompleks dibandingkan beberapa dekade lalu. Olahraga tidak lagi sekadar soal menang dan kalah. Di dalamnya terdapat industri bernilai besar, kontrak profesional, hak siar, sponsor, investasi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan profesi bagi para pelaku olahraga.

Namun di Indonesia, perkembangan kajian hukum olahraga belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal semakin besar ekosistem olahraga tumbuh, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang mendorong Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul "Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum". Melalui penelitian tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang selama ini lebih sering berada di pinggiran diskusi olahraga nasional.

Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi. Dalam pandangannya, atlet tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku olahraga yang bertugas menghasilkan kemenangan. Atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir dari perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga global. Saat ini olahraga telah berkembang menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, dan diplomasi negara. Nilai ekonomi yang berputar di dalamnya terus meningkat melalui sponsor, hak siar, investasi, kontrak profesional, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.

Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Dari proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem hukum olahraga Indonesia. Atlet menjadi bagian penting dalam pembangunan olahraga nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat dalam berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga. Di sejumlah negara maju, situasinya berbeda. Atlet telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negara hadir bukan hanya ketika atlet berhasil meraih kemenangan, melainkan juga ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya.

Berangkat dari kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Olahraga Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan atlet sebagai profesi melalui pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Perhatian khusus juga diberikan terhadap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.

Bagi dunia akademik, nilai penting dari penelitian tersebut tidak hanya terletak pada kritik terhadap regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang selama ini belum ada di Indonesia, yakni Hukum Olahraga Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Aidan Heslop Rajai Red...
Aidan Heslop Rajai Red Bull Cliff Diving 2026 di Broken Beach
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Oceanman Bali 2026 Siap...
Oceanman Bali 2026 Siap Digelar: Diikuti 900 Perenang dari 27 Negara
DBL Super Teacher: Apresiasi...
DBL Super Teacher: Apresiasi untuk Guru di Balik Layar Prestasi
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Special Bola
Timnas Tunisia Dibantai...
Bola Dunia
Timnas Tunisia Dibantai Swedia 1-5 di Piala Dunia 2026, Pelatih Sabri Lamouchi Dipecat?
Penyebab FIFA Minta...
Bola Dunia
Penyebab FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Selama Piala Dunia 2026
Kisah Unik Kiper Cape...
Bola Dunia
Kisah Unik Kiper Cape Verde Vozinha, Namanya Dikaitkan dengan Legenda Argentina dan Brasil
Rekomendasi
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Berita Terkini
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved