Man City Menang Banding Dianggap Klopp Bukan Hari Baik bagi Sepak Bola
Rabu, 15 Juli 2020 - 04:05 WIB
loading...
Pelatih Liverpool, Juergen Klopp ikut mengeluarkan pendapat soal dicabutnya hukuman Manchester City. Dia menyebut Senin (13/7/2020), bukan hari yang indah bagi sepak bola. Foto: reuters
A
A
A
LIVERPOOL - Pelatih Liverpool , Juergen Klopp ikut mengeluarkan pendapat terkait dicabutnya larangan Manchester City (Man City) tampil dikompetisi Eropa. Dia menyebut kalau Senin (13/7/2020) kemarin, bukan hari yang indah bagi sepak bola.
(Baca Juga: Juergen Klopp Siapkan Kata Perpisahan dengan Liverpool )
Man City sedang bergembira karena bandingnya untuk menghapus larangan tampil di kompetisi Eropa selama dua musim telah dikabulkan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Tapi, klopp menilai klub lain mungkin akan merasa sebaliknya.
Klopp menyatakan tetap mendukung kebijakan Financial Fair Play (FFP) yang diberlakukan UEFA, serta setuju dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun, pelatih asal Jerman itu merasa kurang setuju dengan keputusan CAS.
“Saya tidak tahu apakah bisa menjawabnya. Ini persoalan yang serius. Tidak berbicra dalam bahasa asal menjadi suatu masalah. Tapi, sejujurnya, saya merasa kemarin (Senin, 13/7/2020), bukan hari yang menyenangkan bagi sepak bola,” ucap Klopp.
(Baca Juga: Juergen Klopp Siapkan Kata Perpisahan dengan Liverpool )
Man City sedang bergembira karena bandingnya untuk menghapus larangan tampil di kompetisi Eropa selama dua musim telah dikabulkan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Tapi, klopp menilai klub lain mungkin akan merasa sebaliknya.
Klopp menyatakan tetap mendukung kebijakan Financial Fair Play (FFP) yang diberlakukan UEFA, serta setuju dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun, pelatih asal Jerman itu merasa kurang setuju dengan keputusan CAS.
“Saya tidak tahu apakah bisa menjawabnya. Ini persoalan yang serius. Tidak berbicra dalam bahasa asal menjadi suatu masalah. Tapi, sejujurnya, saya merasa kemarin (Senin, 13/7/2020), bukan hari yang menyenangkan bagi sepak bola,” ucap Klopp.
Lihat Juga :