Alasan Raffi Ahmad dan Ratu Tisha Tidak Lolos Calon Sementara Exco PSSI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhanuddin sudah mengumumkan daftar bakal calon sementara kepengurusan baru PSSI. Namun, pemilik RANS Nusantara FC Raffi Ahmad dan Mantan Sekretaris Jenderal PSSI (Sekjen) PSSI Ratu Tisha tidak lolos verifikasi calon sementara Exco.
Sebanyak 53 nama dipastikan lolos calon sementara Exco PSSI. Disisi lain, ada 27 tidak lolos dan tidak banding, serta dua nama bisa banding, yakni Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy.
Amir mengatakan ada alasan mengapa 27 nama termasuk Raffi dan Ratu Tisha tidak lolos calon sementara Exco PSSI. Sebab, mereka tidak memiliki kelengkapan berkas awal.
"Diklasifikasikan menjadi dua hal, yang pertama yang bersangkutan tidak terdapat lembar kesediaannya. (Kedua) tidak dapat satu dukungan dari anggota (voters)," kata Amir di Jakarta.
Amir mengatakan dua alasan itu sudah cukup memutuskan 27 nama tidak bisa masuk tahapan calon sementara. Jadi, tinggal 53 nama akan dan menunggu hasil banding dua kandidat sebelum menentukan calon tetap.
"(27 nama) kami putuskan tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding," katanya.
Amir mengatakan untuk calon yang bisa melakukan bandingan dapat melengkapi berkas sejak 1 - 3 Februari 2023 ke Komisi Banding Pemilihan (KBP). Selanjutnya KBP akan kembali melakukan verifikasi lanjutan.
"4-5 Februari, kalau ada yg mengajukan, akan diperiksa KBP. 6 Februari akan kami putuskan sebagai calon tetap," ucapnya.
Lihat Juga: Maarten Paes Top 7 Kiper dengan Penyelamatan Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AFC
Sebanyak 53 nama dipastikan lolos calon sementara Exco PSSI. Disisi lain, ada 27 tidak lolos dan tidak banding, serta dua nama bisa banding, yakni Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy.
Amir mengatakan ada alasan mengapa 27 nama termasuk Raffi dan Ratu Tisha tidak lolos calon sementara Exco PSSI. Sebab, mereka tidak memiliki kelengkapan berkas awal.
"Diklasifikasikan menjadi dua hal, yang pertama yang bersangkutan tidak terdapat lembar kesediaannya. (Kedua) tidak dapat satu dukungan dari anggota (voters)," kata Amir di Jakarta.
Amir mengatakan dua alasan itu sudah cukup memutuskan 27 nama tidak bisa masuk tahapan calon sementara. Jadi, tinggal 53 nama akan dan menunggu hasil banding dua kandidat sebelum menentukan calon tetap.
"(27 nama) kami putuskan tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding," katanya.
Amir mengatakan untuk calon yang bisa melakukan bandingan dapat melengkapi berkas sejak 1 - 3 Februari 2023 ke Komisi Banding Pemilihan (KBP). Selanjutnya KBP akan kembali melakukan verifikasi lanjutan.
"4-5 Februari, kalau ada yg mengajukan, akan diperiksa KBP. 6 Februari akan kami putuskan sebagai calon tetap," ucapnya.
Lihat Juga: Maarten Paes Top 7 Kiper dengan Penyelamatan Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AFC
(mirz)