Istri Kobe Bryant Menang Gugatan Kasus Penyebaran Foto Kecelakaan Helikopter Sebesar Rp443 Miliar

Minggu, 05 Maret 2023 - 07:00 WIB
loading...
Istri Kobe Bryant Menang Gugatan Kasus Penyebaran Foto Kecelakaan Helikopter Sebesar Rp443 Miliar
Vanessa, istri dari Kobe Bryant memenangkan gugatan atas foto kecelakaan helikopter yang menewaskan suami dan putrinya bernama Gianna (13 tahun) pada 26 Januari 2020 lalu / Foto: Oregon Live
A A A
NEW YORK - Vanessa, istri dari Kobe Bryant memenangkan gugatan atas foto kecelakaan helikopter yang menewaskan suami dan putrinya bernama Gianna (13 tahun) pada 26 Januari 2020 lalu. Dia ditaksir menerima uang tersebut hampir USD29 juta atau sekitar Rp443 miliar.

Bryant dan Gianna beserta tujuh penumpang lainnya dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter usai menabrak gunung karena kabut ekstrem yang terjadi pada 26 Januari 2020 lalu. Bak disambar petir di siang bolong, Vanessa tak menyangka jika dirinya harus kehilangan dua orang yang disayanginya tersebut.

Belum kering air mata kesedihan, Vanessa tiba-tiba dibuat geram dengan ulah Kepala Kepolisian Los Angeles Alex Villanueva dan anggotanya lantaran menyebar foto kecelakaan helikopter mendiang Bryant dan anaknya tanpa izin keluarga.

Baca Juga: Indonesia Rebut 2 Emas di Hari Pertama Asian Rifle/Pistol Cup 2023

Alhasil, Vanessa menuntut kepolisian Los Angeles atas foto-foto yang tersebar luas di dunia maya tersebut. Setelah tiga tahun berjuang, Vanessa akhirnya berhasil memenangkan kasus tersebut.

Pengacara Bryant , Luis Li, mengaku lega dapat mengakhiri perjuangan Vanessa selama tiga tahun. "Hari ini menandai puncak kesuksesan perjuangan berani Ny. Bryant untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat dalam perilaku aneh ini," katanya dalam sebuah pernyataan dikutip dari DailyStar, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: PBESI Umumkan Roster MLBB Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

"Dia berjuang untuk suaminya, putrinya, dan semua orang di komunitas yang keluarganya yang telah meninggal diperlakukan dengan tidak hormat yang sama. Kami berharap kemenangannya di persidangan dan penyelesaian ini akan mengakhiri praktik ini," sambung Luis Li.

(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)