Shin Tae-yong Jadi Penasihat Seongnam FC, Erick Thohir Ingatkan Hal Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 01:02 WIB
loading...
Shin Tae-yong Jadi Penasihat...
Ketum PSSI, Erick Thohir menyampaikan bahwa Shin Tae-yong sudah meminta izin lebih dulu terkait rangkap jabatan jadi anggota Komite Penasihat Seongnam FC. / Foto: Instagram @erickthohir
A A A
SURABAYA - Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir menyampaikan bahwa pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong sudah meminta izin lebih dulu kepadanya terkait rangkap jabatan menjadi anggota Komite Penasihat klub Korea Selatan, Seongnam FC. Menurutnya, tidak ada masalah mengenai hal tersebut.

Erick menuturkan jika pekerjaan baru Shin Tae-yong itu bukan pekerjaan yang dijalani setiap hari, sehingga tidak menyita waktu. Dia memberikan contoh dirinya sendiri yang kita tahu menjadi Menteri BUMN, Ketum PSSI, serta ambil peran dalam keanggotaan lainnya.

"Gakpapa. Beliau sudah bicara sama saya," ujar Erick kepada awak media di Surabaya, Minggu (29/10/2023).



"Kan itu bukan day to day. Saya juga jadi penasihat di sini, di situ," lanjut dia.

Hanya saja, Erick mengingatkan satu hal kepada Shin Tae-yong. Mantan Presiden Inter Milan itu menegaskan bahwa yang terpenting adalah prestasi untuk Timnas Indonesia harus menjadi nomor satu.

"Yang penting hasil (untuk Timnas Indonesia)," tegas Erick.

Seeprti diketahui, Shin Tae-yong telah ditunjuk sebagai salah satu anggota Komite Penasihat Seongnam FC pada Jumat (27/10/2023). Juru taktik Timnas Indonesia itu ditugaskan sebagai anggota komite penasihat divisi manajemen atlet.



Kabar tersebut sempat mencuri perhatian. Pasalnya, sempat muncul pertanyaan apakah yang dilakukan Shin Tae-yong itu akan menjadi masalah atau tidak. Namun sekarang, pertanyaan itu sudah dijawab langsung oleh Ketum PSSI, Erick Thohir.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)